Hafalan Ringkas Ketetanegaraan |
Teori
Terbentuknya Negara
1.
Teori Kenyataan
Timbulnya suatu
negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara
(wilayah, rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saatitu pula
negara itu menjadi suatu kenyataan.
2.
Teori Ketuhanan
Timbulnya negara itu
adalah atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjaditanpa
kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl (1802-1861) menyatakan bahwa negara
tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai dari
keluarga,menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara
3.
Teori Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun
berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidupsendirisendiri dan
berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat dan peraturan yang
mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dankapan pun. Tanpa
peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidup binatang buas.
Penganut teori Perjanjian Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John
Locke (1632-1704), Immanuel Kant (17241804), Thomas Hobbes (1588-1679),
J.J.Rousseau (1712-1778).
Teorinya itu kemudian digunakan untuk memperkuat
kedudukan raja. Maka ia hanya mengakui pactum subiectionis, yaitu pactum yang
menyatakan penyerahan seluruh haknya kepada penguasa dan hak yang sudah
diserahkan itu tak dapat diminta kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas
Hobbes menegaskan idealnya bahwa negara seharusnya berbentuk kerajaan
mutlak/absolut.
John Locke menyusun
teori Perjanjian Masyarakat dalam bukunya TwoTreaties on Civil Government
bersamaan dengan tumbuh kembangnya kaum borjuis (golonganmenengah) yang
menghendaki perlindungan penguasa atas diri dan kepentingannya. Maka John Locke
mendalilkan bahwa dalam pactum subiectionis tidak semua hak manusia diserahkan
kepada raja. Seharusnya ada beberapa hak tertentu (yangdiberikan alam) tetap
melekat padanya. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak azasi manusia yang
terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak milik. Hak-hak ituharus dijamin raja
dalam UUD negara. Menurut John Locke, negara sebaiknya berbentuk kerajaan yang
berundang-undang dasar atau monarki konstitusional.
J.J. Rousseau dalam bukunya Du Contract Social
berpendapat bahwa setelahmenerima mandat dari rakyat, penguasa mengembalikan
hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga Negara (civil rights). Ia juga menyatakan
bahwa negara yang terbentuk oleh Perjanjian Masyarakat harus menjamin kebebasan
dan persamaan. Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk berdasarkan kehendak
rakyat (volonte general ). Negara demokrasi
4.
Teori Kekuasaan
Teori Kekuasaan
menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orang kuatlah yang
pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu iaberkuasa
memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles
dan Voltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”. Karl Marx
berpandangan bahwa negara timbul karena kekuasaan. Menurutnya,sebelum negara
ada di dunia ini telah terdapat masyarakat komunis purba. Buktinya pada masa
itu belum dikenal hak milik pribadi.
H.J. Laski berpendapat bahwa negara
berkewenangan mengatur tingkah laku manusia. Negara menyusun sejumlah peraturan
untuk memaksakan ketaatan kepadanegara.
5.
Teori Hukum Alam
Para penganut teori
hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi danuniversal (tidak
berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukanbuatan negara,
melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam. Penganut Teori Hukum Alam
antara lain: o Masa Purba: Plato (429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM) o
Masa Abad Pertengahan: Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino (1226-1234) o
Masa Renaissance: para penganut teori Perjanjian Masyaraka.
Menurut Plato, asal
mula terjadinya negara adalah karena: adanya keinginan dan kebutuhan manusia
yang beraneka ragam sehingga menyebabkan mereka harus bekerja sama untuk
memenuhi kebutuhan hidup; manusia tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri
tanpa berhubungandengan manusia lain dan harus menghasilkan segala sesuatu yang
bisamelebihi kebutuhannya sendiri untuk dipertukarkan; mereka saling
menukarkan hasil karya satu sama lain dan kemudianbergabung dengan sesamanya
membentuk desa; hubungan kerja sama antardesa lambat laun menimbulkan
masyarakat (negarakota).
6.
Teori Hukum
Murni Menurut Hans
Kelsen, negara adalah suatu kesatuan tata hukum yang bersifat memaksa. Setiap
orang harus taat dan tunduk. Kehendak negara adalah kehendak hukum. Negara
identik dengan hukum. Paul Laband (1838-1918) dari Jerman memelopori aliran
yang meneliti negarasemata-mata dari segi hukum. Pemikirannya diteruskan oleh
Hans Kelsen (Austria) yang mendirikan Mazhab Wina. Hans Kelsen mengemukakan
pandangan yuridis yang sangat ekstrim: menyamakan negara dengan tata hukum
nasional (national legal order ) dan berpendapat bahwa problema negara harus diselesaikan
dengan cara normatif.
7.
Teori Modern
Teori modern
menitikberatkan fakta dan sudut pandangan tertentu untuk memerolehkesimpulan
tentang asal mula, hakikat dan bentuk negara. Para tokoh Teori Modern adalah
Prof.Mr. R. Kranenburg dan Prof.Dr. J.H.A. Logemann. Kranenburg mengatakan
bahwa pada hakikatnya negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan
sekelompok manusia yang disebut bangsa. Sebaliknya, Logemann mengatakan bahwa
negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan kelompok manusia yang
kemudian disebut bangsa.
Unsur-Unsur Negara Menurut
Oppenheim-Lauterpacht, unsur-unsur negara adalah:
• Unsur pembentuk
negara (konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat
• Unsur deklaratif:
pengakuan oleh negara lain
1.
Wilayah/ Daerah
1)
Daratan
2)
Lautan Lautan
yang merupakan
wilayah suatu negara disebut laut teritorial negara itu, sedangkan laut di
luarnya disebut laut terbuka (laut bebas, mare liberum). Batas laut Indonesia
sejauh 12 mil laut diumumkan kepada masyarakat internasional melalui Deklarasi
Juanda pada tanggal 13 Desember 1957. Pada tanggal 10 Desember 1982 di Montego
Bay (Jamaica), ditandatangani traktat multilateral yang mengatur segala sesuatu
yang berhubungan dengan lautan, misalnya: permukaan dan dasar laut, aspek
ekonomi, perdagangan, hukum, militer dan lingkungan hidup. Traktat tersebut
ditandatangani 119 delegasi peserta yang terdiri dari 117 negara dan dua
organisasi kebangsaan.
Tentang
batas lautan ditetapkan sebagai berikut:
1. Batas laut
territorial Setiap negara berdaulat atas lautan teritorial yang jaraknya sampai
12 mil laut, diukur dari garis lurus yang ditarik dari pantai.
2. Batas zona
bersebelahan Di luar batas laut teritorial sejauh 12 mil laut atau 24 mil dari
pantai adalah batas zona bersebelahan. Di dalam wilayah ini negara pantai dapat
mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea
cukai, fiskal, imigrasi, dan ketertiban Negara.
3. Batas Zona Ekonomi
Ekslusif (ZEE) ZEE adalah wilayah laut suatu engara pantai yang batasnya 200
mil laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini, negara pantai yang
bersangkutan berhak menggali kekayaan laut dan menangkap nelayan asing yang
kedapatan menangkap ikan di wilayah ini serta melakukan kegiatan ekonomi lainnya.
Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayah itu serta bebas pula
memasang kabel dan pipa di bawah laut.
4. Batas landas benua
bandas benua adalah wilayah lautan suatu negara yang batasnya lebih dari 200
mil laut. Dalam wilayah ini negara pantai boleh melakukan eksplorasi dan
eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat
internasional.
3)
Udara Wilayah udara
suatu negara ada di
atas wilayah daratan dan lautan negara itu. Kekuasaan atas wilayah udara suatu
negara itu pertama kali diatur dalam Perjanjian Paris pada tahun 1919 (dimuat
dalam Lembaran Negara Hindia Belanda No.536/1928 dan No.339/1933). Perjanjian
Havana pada tahun 1928 yang dihadiri 27 negara menegaskan bahwa setiap negara
berkuasa penuh atas udara di wilayahnya. Hanya seizin dan atau menurut
perjanjian tertentu, pesawat terbang suatu negara boleh melakukan penerbangan
di atas negara lain. Demikian pula Persetujuan Chicago 1944 menentukan bahwa
penerbangan internasional melintasi negara tanpa mendarat atau mendarat untuk
tujuan transit dapat dilakukan hanya seizin negara yang bersangkutan. Sedangkan
Persetujuan Internasional 1967 mengatur tentang angkasa yang tidak bisa
dimiliki oleh negara di bawahnya dengan alasan segi kemanfaatan untuk semua
negara dan tujuan perdamaian.
4)
Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah
ekstrateritorial adalah tempat-tempat yang menurut hukum internasional diakui
sebagai wilayah kekuasaan suatu negara – meskipun tempat itu berada di wilayah
negara lain. Termasuk di dalamnya adalah tempat bekerja perwakilan suatu
negara, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka di bawah suatu bendera
negara tertentu. Di wilayah itu pengibaran bendera negara yang bersangkutan
diperbolehkan. Demikian pula pemungutan suara warga negara yang sedang berada
di negara lain untuk pemilu di negara asalnya. Contoh: di atas kapal (floating
island) berbendera Indonesia berlaku kekuasaan negara dan undang-undang NKRI.