NEGARA KESATUAN REPUBLIK
INDONESIA (NKRI)
Tata Negara
Istilah ‘’Negara’’ yang dikenal sekarang mulai
timbul pada zaman renaisance di Eropa pada abad ke- 15. Pada masa itu telah
mulai dipergunakan orang istilah Lo Stato yang berasal dari bahasa Italia yang
kemudian telah menjelma menjadi perkataan L ‘ Etat ‘ dalam bahasa prancis , The
State dalam bahasa inggris atau Der Staat dalam bahasa Jerman dan De Staat
dalam bahasa belanda.
Kata Lo Stato dalam bahasa indonesia diterjemahkan
menjadi ‘’Negara‘’ pada waktu itu diartikan sebagai suatu sistem tugas – tugas
atau fungsi – fungsi publik dan alat – alat perlengkapan yang teratur di dalam
wilayah ( daerah ) tertentu.
Teori Kenegaraan
1.
Teori Perseorangan (individualistic)
Diajarkan oleh Thomas Hobbes dan John Locke, Jean Jackue
Roussseau, Herbert Spenser dan H.J Laski. Hegara adalah masyarakat hokum (legal
sosayeti) yang disusun atas kontrak antara seluruh orang dalam masyarakat
(Eropa Barat dan Amerika)
2.
Teori Golongan
Diajarkan Mark, Enggel dan Lenin. Negara dianggap
sebagai alat suatu goongan untuk menindas golongan lain. Negara adalah alat
golongan yang mempunyai kedudukan ekonomi paling kuat menindas golongan lain
yang kedudukannya lemah
3.
Teori Integralistik
Diajarkan Spioza, Adam Muler dan Hegel. Negara
adalah tidak untuk menjamin kepentingan indipidu atau golongan tetapi menjamin
kepentingan masyarakat seluruhnya sebagai persatuan.
Definisi
Negara menurut para ahli adalah sebagai berikut :
a. Menurt Prof. Dr. J. H. A. Logeman: De Staat is
een gezagsorganizatie, Negara ialah suatu organisasi kekuasaan / kewibawaan.
b. Menurut Prof . R. Djokosutono, S.H. : Negara
ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia – manusia yang berada di
bawah suatu pemerintah yang sama.
c. Menurut Prof. G. Pringgodigdo, S.H, Negara ialah
suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi
persyaratan unsur – unsur tertentu, yaitu harus ada :
pemerintah yang berdaulat, wilayah tertentu dan
rakyat yang hidup dengan teratur sehingga merupakan suatu nation (bangsa).
Selain terdapat perbedaan dalam definisi tentang
negara, Istilah ‘’Negara‘’ juga mengandung berbagai arti yang menurut Prof. Mr.
L. J. Van Apeldoorn dalam bukunya yang berjudul Inleiding tot de Studie Van het
Nederlands Recht ( pengantar Ilmu Hukum ).
• Istilah Negara dipakai dalam arti ‘’Penguasa‘’
untuk menyatakan orang atau orang – orang yang melakukan kekuasaan tertinggi
atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu daerah.
• Istilah Negara kita dapati juga dalam arti
‘’Persekutuan Rakyat‘’ yakni untuk menyatakan sesuatu bangsa yang hidup dalam
suatu daerah, dibawah kekuasaan tertinggi menurut kaidah – kaidah hukum yang
sama.
• Negara mengandung arti ‘’Sesuatu Wilayah
Tertentu‘’ dalam hal ini istilah negara dipakai untuk menyatakan sesuatu daerah
didalamnya diam sesuatu bangsa dibawah kekuasaan tertinggi.
• Negara terdapat juga arti ‘’Kas Negara atau
Fiscus‘’ jadi untuk menyatakan harta yang dipegang oleh penguasa guna keperluan
umum, misalnya dalam istilah ‘’domein negara‘’, pendapatan negara dan lain –
lain.
Konsep negara hukum Eropa Kontinental Rechtsstaat
diperopori oleh Immanuel Kant dan Frederich Julius Stahl. Menurut Stahl konsep
ini ditandai oleh empat unsur pojok Negara hukum:
1. pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi
manusia;
2. negara didasarkan pada teori trias politika;
3. pemerintahan diselenggarakan berdasarkan
undang-undang (wetmatig bertuur); dan
4. ada peradilan administrasi negara yang bertugas
menangani kasus perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah (onrechtmatige
overheidsdaad).
Indonesia secara formal sudah sejak tahun 1945 (UUD
1945 praamendemen) mendeklarasikan diri sebagai negara hukum terbukti dalam
penjelasan UUD 1945 pernah tegas dinyatakan, “Indonesia adalah negara yang
berdasarkan hukum dan bukan negara yang berdasarkan kekuasaan belaka”. Konsep
negara hukum Indonesia dipertegas UUD 1945 hasil amandemen dalam Pasal 1 Ayat 3
yang menetapkan: “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”.
Memerhatikan rumusan konsep negara hukum Indonesia
Ismail Suny mencatat empat syarat negara hukum secara formal yang menjadi
kewajiban kita untuk melaksanakannya dalam Republik Indonesia 1) hak asasi
manusia; 2) pembagian kekuasaan; 3) pemerintahan berdasarkan undang-undang; dan
4) peradilan administrasi.
Berdasarkan uraian konsep tentang negara hukum
tersebut ada dua substansi dasar, yaitu : 1) adanya paham konstitusi, dan 2)
sistem demokrasi atau kedaulatan rakyat.
Paham konstitusi memiliki makna bahwa pemerintahan
berdasarkan atas dasar (konstitusi), tidak berdasarkan kekuasaan belaka
(absolirisme). Konsekuensi logis dari diterimanya paham konstitusi atau
pemerintahan berdasarkan undang-undang dasar (wetmatig heid van bestuur),
berarti bahwa dalam pemerintahan negara presiden selalu eksekutif memegang
kekuasaan pemerintahan menurut UUD, presiden berhak mengajukan undang-undang
kepada lembaga perwakilan rakyat. Presiden menetapkan peraturan pemerintah
untuk menjalankan undang-undang. Dengan prinsip ini pula presiden hanya dapat
mengeluarkan peraturan, kalau ini mempunyai landasan pada UUD, atau merupakan
penerusan daripadanya.
Pengertian demokrasi secara harfiah identik dengan
makna kedaulatan takyat yang berarti pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut
serta memerintah (pemerintahan rakyat). Filsuf J.J Rosseau sebagaimana dikutip
Ray Rangkuti berpendapat: Demokrasi perwakilan pada hakikatnya bukanlah
demokrasi karena lebih banyak memuaskan keinginan segelintir orang (will of the
few) di legislatif ketimbang keinginan rakyat sebagai kehendak umum (general
will). Dengan demikian demokrasi langsung merupakan satu-satunya demokrasi yang
tepat (benar).
Demokrasi sendiri secara etimologis (tinjauan
bahasa) terdiri dari dua kata berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang
berarti rakyat (penduduk suatu tempat) dan “cratein” atau “cratos” yang beraryi
kekuasaan (kedaulatan). Jadi secara bahasa demokrasi adalah keadaan negara di
mana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada di tangan rakyat, kekuasaan
tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan
rakyat, dan kekuasaan oleh rakyat.
Menurut Moh.Mahfud M.D ada dua alasan dipilihnya
demokrasi sebagai sistem bermasyarakat dan beregara. Pertama, hampir semua
negara di dunia ini telah menjadikan demokrasi sebagai asas yang fundamental;
kedua, demokrasi sebagai asas kenegaraan secara esensial telah memberikan arah
bagi peranan masyarakat untuk menyelenggarakan negara sebagai organisasi tertingginya.
R. William Liddle mengatakan, bahwa suatu sistem
pemerintahan demokratis, efektif dan stabil mengandung empat ciri:
1. Partai-partai politik
(1) melalui memilih pejabat
yang secara formal dan informal bertanggung jawab atas policy kenegaraan;
(2) bersifat
bebas dari intervensi pihak lain.
(3) mempunyai dukungan luas dari masyarakat
dan
(4) mengandalkan kepemimpinan yang dipercaya oleh anggotanya dan mampu
memimpin negara.
2. Persetujuan umum (consensus) mengenai :
(1)
aturan main politik baik formal maupun informal yang menyangkut proses
pengambilan keputusan;
(2) konsensus mengenai nilai-nilai ekonomi, sosial, dan
budaya yang ingin dicapai/ dipertahankan masyarakat.
3. Lembaga eksekutif, yang menentukan (dominan)
dalam proses pengambilan keputusan ke pemerintahan.
4. Birokrasi negara yang mampu melaksanakan
kebijaksanaan pemerintah
UUD 1945 hanya mengenal pemisahan kekuasaan dalam
arti formal, oleh karena itu pemisahan kekuasaan itu tidak dipertahankan secara
prinsipiil. Dengan kata lain, UUD 1945 hanya mengenal pembagian kekuasaan
(derision of power) bukan pemisahan kekuasaan (separation of power).
UUD 1945 hasil amendemen menetapkan 4 (empat)
kekuasaan dan 7 (tujuh) lembaga negara sebagai berikut:
1. Kekuasaan Eksaminatif (Inspektif), yaitu Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK);
2. Kekuasaan Legislatif, yaitu: Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang tersusun atas:
a. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR);
b. Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
3. Kekuasaan Pemerintahan Negara (Eksekutif), yaitu
Presiden, dan Wald' Presiden;
4. Kekuasaan Kehakiman (Yudikatif), meliputi:
a. Mahkamah Agung (MA);
b. Mahkamah Konstitusi (MK);
5. Lembaga Negara Bantu (The Auxiliary State Body),
yaitu Komisi Yudisial (KY).
Tugas dan
Wewenang MPR
Tugas
1. mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
2. melantik presiden dan wakil presiden;
3. memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam
masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di
ibu kota negara. Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai
hak berikut ini:
1. mengajukan usul perubahan pasal-pasal
undang-undang dasar;
2. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan
keputusan;
3. memilih dan dipilih;
4. membela diri;
5. imunitas;
6. protokoler;
7. keuangan dan administratif.
Tugas dan
wewenang DPR
1. membentuk undang-undang yang dibahas dengan
presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
2. membahas dan memberikan persetujuan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang;
3. menerima dan membahas usulan rancangan
undang-undang yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan
mengikutsertakannya dalam pembahasan;
4. memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan
undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama;
5. menetapkan APBN bersama Presiden dengan
memperhatikan pertimbangan DPD; melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
undang-undang, anggaran pendapatan dan belanja negara, serta kebijakan
pemerintah;
6. membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan
yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi
daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak,
pendidikan, dan agama;
7. memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan
memperhatikan pertimbangan DPD;
8. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan
atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan;
9. memberikan persetujuan kepada presiden atas
pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
10. memberikan persetujuan calon hakim agung yang
diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden;
11. memilih tiga orang calon anggota hakim
konstitusi dan mengajukannya kepada presiden untuk ditetapkan;
12. memberikan pertimbangan kepada presiden untuk
mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan
pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi;
13. memberikan persetujuan kepada presiden untuk
menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta
membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
dan/atau pembentukan undang-undang;
14. menyerap, menghimpun, menampung dan
menindaklanjuti aspirasi masyarakat; dan
15. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan
dalam undang-undang.
16. Melaksanakan pengawasan terhadap :
a) pelaksanaan Undang-undang
b) pelaksanaan APBN
c) kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945
dan Ketetapan
Hak DPR
1. Hak Interpelasi. Hak interpelasi adalah hak DPR
untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang
penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
2. Hak Angket. Hak angket adalah hak DPR untuk
melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak Menyatakan Pendapat. Hak menyatakan pendapat
adalah hak DR untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai
kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan
rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak
interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka dibentuk
komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai mitra kerja
Wewenang
DPD
1. Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada
DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah,
pembentukan dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. Ikut merancang undang-undang yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran,
serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3. Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang
berkaitan dengan rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
4. Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan
pelaksanaan undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dengan daerah,
pajak, pendidikan, dan agama.
Kekuasaan Presiden dibedakan atas 2 macam, yaitu :
A)
Kekuasaan tanpa persetujuan DPR
1) kekuasaan eksekutif atau kekuasaan untuk
menjalankan pemerintahan.
2) kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah.
3) kekuasaan untuk memegang kekuasaan tertinggi atau
angkatan bersenjata.
4) kekuasaan
untuk menyatakan negara dalam keadaan bahaya.
5) Kekuasaan untuk mengangkat / menerima duta dan
konsul.
6) Kekuasaan untuk memberikan hak prerogatif, yaitu
:
a. Grasi : Ampun yang diberikan oleh presiden kepada
terdakwa setelah Hakim memutuskan perkara.
b. Amnesti : Ampun yang diberikan oleh presiden
kepada seseorang, beberapa orang, dengan jalan membatalkan segala tuntutan
hukum. Ampun diberikan karena adanya perubahan kekuasaan hukum.
c. Abolisi : Ampun yang diberikan oleh presiden
kepada tertuduh sebelum hakim memutuskan perkaranya.
d. Rehabilitasi : Usaha pemulihan nama baik
seseorang yang telah tercemar namanya
7) Kekuasaan untuk memberi gelar, tanda-tanda jasa
dan tanda-tanda kehormatan.
8) Kekuasaan untuk mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri.
B)
Kekuasaan dengan persetujuan DPR
1) kekuasaan legislatf
2) kekuasaan untuk menyatakan perang, membuat
perdamaian atau membuat perjanjian-perjanjian dengan negara lain
3) kekuasaan untuk membuat APBN (Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara)
Kewajiban
dan wewenang Mahkamah Agung
1. berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji
peraturan perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan
mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
2. mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
3. memberikan pertimbangan dalam hal presiden
memberi grasi dan rehabilitasi.
Wewenang
dan kewajiban Mahkamah Konstitusi
1. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD;
2. memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh UUD;
3. memutuskan pembubaran partai politik;
4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum;
5. wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai
dugaan pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut
UUD.
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota
hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing
tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan
tiga orang oleh Presiden. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih
dari dan oleh hakim konstitusi.
Wewenang
Komisi Yudisial:
a. mengusulkan pengangkatan hakim agung;
b. menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua
merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang
anggota. Masa jabatan anggota Komisi Yudisial lima tahun.
Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya.
Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu
Badan Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah
memeriksa pengelolaan keuangan negara.
Bank Indonesia
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank
Sentral yang independen dimulai ketika sebuah undang-undang baru,
yaituUndang-Undang No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada
tanggal 17 Mei 1999. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai
suatu lembaga negara independen dan bebas dari campur tangan pemerintah ataupun
pihak lainnya.
Tujuan
dan Tugas Bank Indonesia
Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank
Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek,
yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan
terhadap mata uang negara lain. Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju
inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah
terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk
memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas
tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank
Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.
Tiga
Pilar Utama
Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia
didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang
tugas ini adalah:
• Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
• Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran,
serta
• Mengatur dan mengawasi perbankan di Indonesia.