Hafalan Ringkas Wawasan Nusantara dan Sistem Pemerintahan |
Wawasan
Nusantara
Wawasan nusantara
adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk
geografinya berdasarkanPancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan
nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk
mencapai tujuan nasional.
Fungsi
1. Wawasan nusantara
sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep
dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.
2. Wawasan nusantara
sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan
ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan
pertahanan dan keamanan.
3. Wawasan nusantara
sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik
Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi
seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.
4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi
dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga.
Batasan dan tantangan negara Republik Indonesia adalah:
Tujuan
wawasan nusantara terdiri dari dua, yaitu:
1. Tujuan nasional,
dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan
Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh
tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
2. Tujuan ke dalam
adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial,
maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi
kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan
membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di
seluruh dunia.
Sistem
Pemerintahan
Sistem
Pemerintahan Indonesia
1. Tahun 1945-1949
Sistem Pemerintahan : Presidensial Semula sistem pemerintahan yang digunakan
adalah presidensial tetapi sebab kedatangan sekutu(agresi militer) dan
berdasarkan Maklumat Presiden no X tanggal 16 November 1945 terjadi pembagian
kekusaaan dimana kekuasaan eksekutif dipegang oleh Perdana Menteri maka sistem
pemerintahan indonesia menjadi Sistem Pemerintahan Parlementer.
2. Tahun 1949-1950
Sistem Pemerintahan : Quasy Parlementer Bentuk pemerintahan Indonesia saat itu
adalah serikat dengan konstitusi RIS sehingga sistem pemerintahan yang
digunakan adalah parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka
Sistem Pemerintahan saat itu disebut Quasy Parlementer
3. Tahun 1950-1959
Sistem Pemerintahan: Parlementer
4. Tahun 1959-1966
Sistem Pemerintahan: Demokrasi Terpimpin Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden
1959 yang isinya
1. Tidak berlakunya
UUDS 1950 dan berlakunya kembali UUD 1945.
2. Pembubaran Badan
Konstitusional
3. Membentuk DPR
sementara dan DPA sementara
5. Tahun 1966-1998
Sistem Pemerintahan: Presidensial
POKOK-POKOK
SISTEM PEMERINTAHAN
(Sebelum dan Setelah
Amandemen UUD 1945) Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD
1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci
pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
1.Indonesia adalah
negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
2.Sistem
Konstitusional.
3.Kekuasaan negara
yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
4.Presiden adalah
penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan
Rakyat.
5.Presiden tidak
bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
6.Menteri negara
ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
7.Kekuasaan kepala
negara tidak tak terbatas
Pemerintahan orde
baru dengan tujuh kunci pokok diatas berjalan sangat stabil dan kuat.
Pemerintah memiliki kekuasaan yang besar. Sistem Pemerintahan Presidensial yang
dijalankan pada era ini memiliki kelemahan pengawasan yang lemah dari DPR namun
juga memiliki kelebihan kondisi pemerintahan lebih stabil.
Di akhir era orde
baru muncul pergerakan untuk mereformasi sistem yang ada menuju pemerintahan
yang lebih demokratis. Untuk mewujudkan hal itu dibutuhkan sebuah pemerintahan
yang konstitusional(berdasarkan konstitusi). Pemerintahan yang konstitusional
adalah yang didalamnya terdapat pembatasan kekusaaan dan jaminan hak asasi.
Kemudian dilakukanlah amandemen Undang-undang Dasar 1945 sebanyak 4 kali,
tahun: 1999, 2000, 2001, 2002. Berdasarkan Konstitusi yang telah diamandemen
ini diharapkan sebuah sistem pemerintahan yang lebih demokratis akan terwujud.
Pokok-pokok
Sistem Pemerintahan Setelah Amandemen
Bentuk negara
kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam
beberapa provinsi.
Bentuk pemerintahan
adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
Presiden adalah
kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden
dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
Kabinet atau menteri
diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
Parlemen terdiri atas
dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan
Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR.
DPR memiliki kekuasaan
legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
Kekuasaan yudikatif
dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Sistem pemerintahan
ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan
melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam
sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di
Indonesia adalah sebagai berikut;
Presiden
sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap
memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
Presiden dalam
mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
Presiden dalam
mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
Parlemen diberi
kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget
(anggaran)
1. Sistem Pemerintahan Presidensial
Sistem presidensial merupakan sistem
pemerintahan negara republik yang mana kekuasaan eksekutif dipilih melalui
pemilihan umum dan dibedakan dengan kekuasaan legislatif. Sistem presidensial
juga disebut dengan sistem kongresional. Dalam sistem ini, posisi presiden
cenderung lebih kuat dan tidak dapat dikudeta kecuali jika presiden melakukan
tindakan pelanggaran konstitusi atau tindakan kriminal lainnya. Negara
yang menganut sistem presidensial : Indonesia, Amerika Serikat, Filipina
2. Sistem Pemerintahan Parlementer
Sistem parlementer adalah sistem
pemerintahan di mana pihak parlemen berperan aktif dalam pemerintahan, yang
nyata dibuktikan dengan wewenang parlemen untuk mengangkat dan memberhentikan
perdana menteri. Selain itu, dalam sistem pemerintahan parlementer juga dapat
memiliki seorang presiden dan perdana menteri yang bertugas mengatur jalannya
pemerintahan itu sendiri. Negara yang
menganut sistem parlementer : Inggris, Jepang, Malaysia, Belanda
Hukum
Hukum secara umum dapat dibagi menjadi
dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat
Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)
Contoh hukum Hukum Publik
1. Hukum Tata Negara Yaitu mengatur
bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat
perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah
(pemda)
2. Hukum Administrasi Negara (Hukum
Tata Usaha Negara), mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari
kekuasaan alat perlengkapan Negara
3. Hukum Pidana mengatur perbuatan
yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan
mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud
disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap
hukum pidana bukan hukum publik. Hukum Pidana adalah hukum perbuatan-perbuatan
yang dilarang oleh undangundang dan berakibat diterapkanya sanksi hukuman bagi
siapapun yang melanggarnya dan memenuhi unsur perbuatan yang disebutkan dalam
undang-undang pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam kitab undang-undang
pidana, Undang-undang korupsi, Undang-undang HAM, dan sebagainya.
4. Hukum Internasional (Perdata dan
Publik)
Hukum sipil
a)
Hukum sipil : Privatatrecht atau
Civilrecht
• Hukum umum : yaitu hukum yang
mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain dengan
menitikberatkan pada kepentingan individu/perseorangan.
• Hukum khusus : yaitu hukum yang
mengatur tentang hubungan manusia sebagai anggota masyarakat bersifat khusus
seperti perniagaan, perseroan, wesel, dan sebagainya.
• Hukum perselisihan : yaitu hukum
yang mengatur tentang peraturan yang menjadi peraturan hukum mengenai sesuatu
peristiwa hukum, di mana dua pihak atau lebih mempunyai hukum yang berlainan.
b) Hukum perdata : Burgerlijkerecht Hukum perdata dapat digolongkan menjadi
beberapa kelompok, antara lain:
• Hukum keluarga
• Hukum harta kekayaan
• Hukum benda
• Hukum perikatan
• Hukum waris
c)
Hukum dagang : Handelsrecht
Sejumlah peraturan
perundang-undangan yang terkait dengan KPK antara lain:
1.Undang-Undang No.
20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2.Undang-Undang No.
30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3.Undang-Undang No. 8
Tahun 2010 Tindak Pidana Pencucian Uang
4.Undang-Undangn No.
46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Otonomi
Daerah (UU 32 Tahun 2004)
Pemerintahan daerah
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD
menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah
daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Otonomi daerah adalah
hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri
urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Sesuai dengan UU No.
32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentang Pemerintah Daerah, ada 3 dasar
sistem hubungan antara pusat & daerah yaitu :
Desentralisasi
adalah
penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur &
mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dekonsentrasi merupakan pelimpahan
wewenang pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada
instansi vertikal di wilayah tertentu Tugas perbantuan yaitu penugasan dari
pemerintah kepada daerah & atau desa atau sebutan lain dengan kewajiban
melaporkan & mempertanggung jawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Penyelenggaraan
desentralisasi mensyaratkan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah
dengan daerah otonom. Pembagian urusan pemerintahan tersebut didasarkan pada
pemikiran bahwa selalu terdapat berbagai urusan pemerintahan yang
sepenuhnya/tetap menjadi kewenangan Pemerintah. Urusan pemerintahan tersebut
menyangkut terjaminnya kelangsungan hidup bangsa dan negara secara keseluruhan.
Urusan pemerintahan dimaksud meliputi :
1. politik luar negeri dalam arti mengangkat pejabat diplomatik dan
menunjuk warga negara untuk duduk dalam jabatan lembaga internasional,
menetapkan kebijakan luar negeri, melakukan perjanjian dengan negara lain,
menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri, dan sebagainya;
2. pertahanan misalnya mendirikan dan
membentuk angkatan bersenjata, menyatakan damai dan perang, menyatakan negara
atau sebagian wilayah negara dalam keadaan bahaya, membangun dan mengembangkan
sistem pertahanan negara dan persenjataan, menetapkan kebijakan untuk wajib
militer, bela negara bagi setiap warga negara dan sebagainya;
3. keamanan misalnya mendirikan dan
membentuk kepolisian negara, menetapkan kebijakan keamanan nasional, menindak
setiap orang yang melanggar hukum negara, menindak kelompok atau organisasi
yang kegiatannya mengganggu keamanan negara dan sebagainya;
4. moneter misalnya mencetak uang dan
menentukan nilai mata uang, menetapkan kebijakan moneter, mengendalikan
peredaran uang dan sebagainya;
5. yustisi misalnya mendirikan lembaga
peradilan, mengangkat hakim dan jaksa, mendirikan lembaga pemasyarakatan,
menetapkan kebijakan kehakiman dan keimigrasian, memberikan grasi, amnesti,
abolisi, membentuk undang-undang, Peraturan Pemerintah pengganti undangundang,
Peraturan Pemerintah, dan peraturan lain yang berskala nasional, dan lain
sebagainya; dan
6. agama, misalnya menetapkan hari libur
keagamaan yang berlaku secara nasional, memberikan pengakuan terhadap
keberadaan suatu agama, menetapkan kebijakan dalam penyelenggaraan kehidupan
keagamaan dan sebagainya; dan bagian tertentu urusan pemerintah lainnya yang
berskala nasional, tidak diserahkan kepada daerah.