Selamat sore sobat birulangitid g
berapa lagi di bulan-bulan ini bakal dibuka lowongan besar-besar penerimaan
CPNS dengan formasi daerah sampai pusat. Nah buat nemenin sobat semua belajar dalam
rangka persiapan mengikuti tersebut birulangitid sajikan Hapalan Ringkas UUD
1945. Semoga sukses semuanya.
BAB I
BENTUK NEGARA DAN KEDAULATAN
(Bab 1
hanya ada satu pasal saja)
Pasal
1
ayat 1 => Indonesia itu negara
Kesatuan bentuknya Republik
ayat 2 => Kedaulatan ditangan
rakyat diatur Undang2
ayat 3 => Indonesia adalah
negara hukum
BAB II
MPR (Pasal 2,3)
(Bab 2
isinya tentang MPR (pasal 2 & 3))
Pasal
2
ayat 1 => MPR itu terdiri dari
DPR & DPD dipilih melalui pemilu
ayat 2 => MPR bersidang minimal
1 kali dalam 5 tahun
ayat 3 => keputusan MPR
ditetapkan dengan suara terbanya
Pasal
3
ayat 1 => MPR berwenang merubah
dan mengatur Undang2
ayat 2 => MPR melantik presiden
& Wapres
ayat 3 => MPR dapat
memberhentikan Presiden & Wapres
BAB
III KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA
(PRESIDEN)
(terdiri
pasal 4, 5, 6A,7A-B-C,8,9,10,11,12,13,14,15,16 )
Pasal
4
ayat 1 => Presiden memegang
kekuasaan pemerintah di atur UUD
ayat 2 => Presiden dibantu oleh
Wapres
Pasal
5
ayat 1 => Presiden berhak
mengajukan RUU kepada DPR
ayat 2 => Presiden menetapkan
peraturan pemerintah untuk menjalankan UU
Pasal
6
ayat 1 => Persyaratan presiden
(WNI,sehat, dsb)
ayat 2 => next diatur Undang2
Pasal
6A
ayat 1 => Presiden & Wapres
dipilih langsung oleh rakyat
ayat 2 => Di usung oleh
parpol/gabungan parpol
ayat 3 => Meraih suara >50%
dgn minimal 20% ditiap provinsi
ayat 4 => Jika tidak ada
pasangan calon
ayat 5 => Ketentuan lebih
lanjut
Pasal
7
=> Masa jabatan presiden 5
tahun
Pasal
7A
=> MPR dapat memberhentikan
Presiden atas usul DPR
Pasal
7B
ayat 1 => Cara Memberhentikan
presiden
DPR mengajukan ke MPR terlebih
dulu meminta MK untuk memeriksa
ayat 2 => Pengawasan Presiden adalah fungsi DPR
ayat 3 => Syarat pengajuan ke MK
sekurangnya 2/3 jumlah hadir dari
2/3 dari 2/3 jumlah anggota DPR
ayat 4 => Jangka Pemeriksaan MK
maximal 90 hari
ayat 5 => Jika terbukti, DPR
meneruskan usul ke MPR
ayat 6 => MPR wajib sidang
maksimal 30 setelah menerima permintaan
ayat 7 => Keputusan MPR harus
dihadiri 3/4 jumlah anggota dan disetujui min 2/3 jumlah hadir
Pasal
7C
=> Presiden tidak bisa
membubarkan DPR
Pasal
8
=> Setelah Presiden berhenti
Pasal
9
=> Sumpah dan janji Presiden
Pasal
10
=> Presiden memegang kekusaaan
tertinggi AD,AL,AU
Pasal
11
ayat 1=> Presiden menyatakan
perang, perdamaian, dan perjanjian dengan persetujuan DPR
ayat 2 => Presiden membuat
perjanjian internasional dengan persetujuan DPR
ayat 3 => lebih lanjut diatur UU
Pasal
12
=> Presiden menyatakan keadaan
bahaya
Pasal
13
(Duta
& Konsul)
ayat 1 => Presiden mengangkat
DUTA & KONSUL
ayat2 => dengan pertimbangan
DPR ayat 3 => menerima duta negara lain
Pasal
14
ayat 1 => Presiden memberikan
grasi dan rehabilitasi dgn pertimbangan MA ayat 2 => Presiden memberikan
amnesti & abolisi dgn pertimbangan DPR
Pasal
15
=> Presiden memberikan gelar,
tanda jasa dll
Pasal
16
=> Presiden membentuk Dewan
Pertimbangan
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
**sudah
dihapus bro**
Pasal
17
BAB V
KEMENTERIAN NEGARA
ayat 1 => Presiden dibantu
menteri
ayat 2 => Menteri diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden
ayat 3 => menteri membidangi
urusan tertentu
ayat 4=> lebih lanjut diatur UU
BAB VI
PEMDA (Pasal 18, 18 A,B)
Pasal
18
ayat 1 => NKRI dibagi atas
kabupaten & kota
ayat 2 => asas otonomi &
tugas pembantuan
ayat 3 => DPRD dipilih melalui
pemilu
ayat 4 => Kepala daerah dipilih
secara demokratis
ayat 5 => otonomi
seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan
ayat 6 => menetapkan peraturan
daerah
ayat 7 => lebih lanjut diatur
UU
Pasal
18A
=> Hubungan pemerintah pusat
& daerah
Pasal
18B
=> Negara mengakui daerah
khusus/istimewa (1), hukum (2)
BAB
VII DPR (Pasal 19-22B)
Pasal
19
ayat 1 => DPR dipiluh melalui
pemilu
ayat 2 => susunan DPR
ayat 3 => Bersidang min 1x
setahun
Pasal
20
ayat 1 => kekuasaan membuat
Undang2
ayat 2 => RUU dibahas antara
Presiden dan DPR
ayat 3 => Jika ditolak, tidak
bisa diajukan lagi pada masa itu
ayat 4 => Presiden mengesahkan
RUU yang disetujui
ayat 5 => Jika Presiden tidak
mengesahkan, dalam 30 hari RUU sah menjadi UU
Pasal
20A
ayat 1 => DPR memiliki fungsi
anggaran, legislasi, dan pengawasan
ayat 2 => Hak DPR Interpelasi,
angket, menanyakan pendapat
ayat 3 => Hak anggota DPR
mengajukan pertanyaan, pendapat, hak imunitas
ayat 4 => lebih lanjut diatur
UU
Pasal
21
=> Anggota DPR berhak
mengajukan RUU
Pasal
22
ayat 1 => Ihwal memaksa Perpu
ayat 2 => Perpu persetujuan DPR
ayat 3 => tidak disetujui Perpu
dicabut
Pasal
22A
=> lebih lanjut
Pasal
22B
=>Anggota DPR dapat
diberhentikan, syarat diatur UU
BAB
VIIA DPD ( Pasal 22C-22D)
Pasal
22C
ayat 1 => DPD dipilih melalui
Pemilu
ayat 2 => jumlah tiap daerah
sama, jumlah seluruh tidak lebih dari 1/3 jumlah anggota DPR
ayat 3 => Bersidang min 1X
setahun
ayat 4 => next UU
Pasal
22D
ayat 1 => Mengajukan RUU
tentang daerah
ayat 2 => DPD ikut membahas RUU
ayat 3 => DPD mengawasi
pelaksanaan uu daerah
ayat 4 => DPD dapat
diberhentikan
BAB
VIIB PEMILU
Pasal
22E
ayat 1 =>Asas Pemilu Luber
& Jurdil
ayat 2 => Pemilu untuk untuk
pilih siapa??
ayat 3 => DPR & DPD
dilakukan oleh parpol
ayat 4 => Peserta anggota DPD =
perseorangan
ayat 5 => Pemilu diselenggarakan
KPU
ayat 6 => next UU
BAB
VIII HAL KEUANGAN( Pasal 23, A, B, C, D)
Pasal
23
ayat 1 => APBN ditetapkan tiap
tahun untuk rakyat
ayat 2 => RAPBN diajukan
Presiden, dibahas DPR dengan pertimbangan DPD
ayat 3 => Jika RAPBN tidak
disetujui DPR, menggunakan RAPBN tahun lalu
Pasal
23A
=> Pajak & pungutan diatur
Undang2
Pasal
23B
=> Mata uang & harga
ditetapkan UU
Pasal
23C
=> Hal lain diatur UU
Pasal
23D
=> Negara punya bank sentral
diatur UU
BAB
VIII A BPK (Pasal 23 E, F, G)
Pasal
23 E
ayat 1 => BPK pengelola
keuangan
ayat 2 => hasil pemeriksaan
keuangan diserahkan DPR,DPD
ayat 3 => hasil ditinjak
lanjuti badan/lembaga negara
Pasal
23F
ayat 1 => Anggota BPK dipilih
DPR
ayat 2 => Pimpinan BPK dipilih
anggota
Pasal
23G
ayat 1 => Berkedudukan di
Ibukota, memiliki perwakilan setiap provinsi
ayat 2 => next diatur UU
BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN
(Pasal
24-25)
Pasal
24
ayat 1 => Kekuasaan kehakiman
untuk menegakkan hukum
ayat 2 => Kekuasaan dilakukan
oleh MA & badan dibawahnya
ayat 3 => Badan lain di atur UU
Pasal
24A
ayat 1 =>MA mengadili pada
tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang
terhadap undang-undang.
ayat 2 => Hakim Agung harus
memiliki integritas dan kepribadian baik & pengalaman
ayat 3 => Calon Hakim Agung
diusulkan Komisi Yudisial kepada DPRD
ayat 4 => Ketua dan wakil ketua
MA dipilih dari/oleh hakim agung
ayat 5 => Susunan, kedudukan,
keanggotaan, dan hukum diatur UU
Pasal
24 B
ayat 1 => Komisi Yudisial
bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan hakim agung
ayat 2 => Anggota Komisi
Yudisial harus mempunyai pengetahuan & tdk tercela
ayat 3 => Anggota Yudisial
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden disetujui DPRD
ayat 4 => Susunan &
keanggotaan Komisi Yudisial diatur UU
***Pasal
24C***
ayat 1 => MK berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji UU terhadap Undang-Undang Dasar
ayat 2 => MK wajib memutuskan
pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden.
ayat 3 => MK mempunyai 9 orng
hakim konstitusi diajukan 3 orang oleh MA, 3 orang oleh DPR dan 3 orang oleh
Presiden.
ayat 4 => Ketua & wakil MK
dipilih dari/oleh hakim konstitusi.
ayat 5 => Hakim konstitusi
harus pengalaman
ayat 6 => Pengangkatan dan
berhenti hakim konstitusi di atur UU
Pasal
25
=>Syarat2 hakim ditetapkan UU
BAB
IXA**) WILAYAH NEGARA
Pasal
25****)
=>NKRI adalah sebuah negara
kepulauan yang berciri Nusantara (batas &
wilayah)
Pasal
26
BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
ayat 1 => Warga Indonesia
adalah penduduk asli yang sah
ayat 2 => Penduduk WNI dan
orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
ayat 3 => hal lain diatur UU
Pasal
27
ayat 1 => Semua warga negara
kedudukannya sama di dalam hukum
ayat 2 => Tiap-tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
ayat 3 => Setiap warga negara
berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Pasal
28
Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan diatur UU
Pasal
28A
BAB
XA**) HAM
Setiap orang berhak untuk hidup
serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.** )
Pasal
28 B
ayat 1 => Setiap orang berhak
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.** )
ayat 2 => Setiap anak berhak
atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan
dari kekerasan dan diskriminasi.** )
Pasal
28C
ayat 1 => Setiap orang berhak
mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat
pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmupengetahuan dan teknologi, seni dan
budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.**
)
ayat 2 => Setiap orang berhak
untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif
untukmembangun masyarakat, bangsa dan negaranya.**)
Pasal
28D
ayat 1 => Setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama dihadapan hukum.**)
ayat 2 => Setiap orang berhak
untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam
hubungan kerja.**)
ayat 3 => Setiap warga negara
berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.**)
Pasal
28E
ayat 1 => Setiap orang berhak
memeluk agama dan beribadat pendidikan & pengajaran
ayat 2 => Setiap orang berhak
atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai
dengan hati nuraninya.**)
ayat 3 => (1) Setiap orang
berhak atas status kewarganegaraan.** )
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.**)
Pasal
28F
Setiap orang berhak untuk
berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan
lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki,
menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis
saluran yang tersedia.** )
Pasal
28G
ayat 1 => Setiap orang berhak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda
yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari
ancaman
ayat 2 => Setiap orang berhak
untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat
manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.** )
Pasal
28H
ayat 1 => Setiap orang berhak
hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan
hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.**)
ayat 2 => Setiap orang berhak
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.** ) (1) Setiap orang berhak
atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai
manusia yang bermartabat.**) (4) Setiap orang berhak mempunyai hak milik
pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang
oleh siapapun.** )
Pasal
28I
ayat 1 => Hak untuk hidup, hak
untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani,
hakberagama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi
dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku
surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan
apapun.** )
ayat 2 => Setiap orang bebas
dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan
perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.**)
ayat 3 => Identitas budaya dan
hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.**)
ayat 4 => Perlindungan,
pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama
pemerintah.** )
ayat 5 => Untuk menegakkan dan
melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang
demokratis, maka pelaksanaan HAM dijamin, diatur, dan dituangkan dalam UU
Pasal
28J
ayat 1 => Setiap orang wajib
menghormati HAM dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.** )
ayat 2 => Dalam menjalankan hak
dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan
UU dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas
hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan
pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam
suatu masyarakat demokratis.** )
Pasal
29
BAB XI
A G A M A
ayat 1 => Negara berdasar atas
Ketuhanan YME
ayat 2 => Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
BAB
XII PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA**)
Pasal
30
ayat 1 => Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha HANKAM
ayat 2 => HANKAM dilaksanakan
TNI dan Polisi
ayat 3 => TNI terdiri atas
Angkatan Darat, Angkatan laut dan Angkatan Udara ayat 4 => Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta
menegakkan hukum.**)
ayat 5 => Susunan TNI &
Polisi, keikutsertaan rakyat diatur UU
BAB
XIII PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Pasal
31
ayat 1 => Setiap warga negara
berhak mendapat pendidikan****)
ayat 2 => Setiap warga negara
wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.****)
ayat 3 => Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan
keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
yang diatur dengan undang-undang.****)
ayat 4 => Negara
memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran
pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah
untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.****)
ayat 5 => Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi
dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan
peradaban serta kesejahteraan umat manusia.****)
Pasal
32
ayat 1 =>Negara memajukan
kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin
kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai
budayanya.**** )
ayat 2 =>Negara menghormati dan
memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.**** )
BAB
XIV
PEREKONOMIAN
NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL****)
Pasal
33
(1) Perekonomian disusun sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang
penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh
negara.
(3) Bumi dan air dan kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(4) Perekonomian nasional
diselenggarakan berdasar atas demokrasi konomi dengan prinsip kebersamaan,
efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta
dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.****)
(5) Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)
Pasal
34
(1) Fakir miskin dan anak-anak
terlantar dipelihara oleh negara.**** )
(2) Negara mengembangkan sistem
jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan
tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.**** )
(3) Negara bertanggung jawab atas
penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang
layak.****)
(4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.****)
BAB XV
BENDERA,
BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA, SERTA LAGU KEBANGSAAN **)
Pasal
35
Bendera Negara Indonesia ialah
sang merah Putih.
Pasal
36
Bahasa Negara ialah Bahasa
Indonesia.
Pasal
36A
Lambang Negara ialah Garuda
Pancasila dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.**
Pasal
36B
Lagu Kebangsaan ialah Indonesia
Raya.**)
Pasal
36C
Ketentuan lebih lanjut mengenai
Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diatur dengan
undang-undang.**)
BAB
XVI PERUBAHAN UUD
Pasal
37
(1) Usul perubahan pasal-pasal
Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan
Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.****)
(2) Setiap usul perubahan
pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan
jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.****)
(3) Untuk mengubah pasal-pasal
Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh
sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.****
)
(4) Putusan untuk mengubah
pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurangkurangnya lima
puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat.****)
(5) Khusus mengenai bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.**** )
Pasal
I
ATURAN
PERALIHAN
Segala peraturan
perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru
menurut Undang-Undang Dasar ini.****)
Pasal
II
Semua lembaga negara yang ada
masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang
Dasar dan belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.****)
Pasal
III
Mahkamah Konstitusi dibentuk
selambat-lambatnya pada 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala
kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung.**** )
ATURAN
TAMBAHAN
Pasal
I
Majelis Permusyawaratan Rakyat
ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum
Ketetapan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk diambil
putusan pada sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat tahun 2003.**** )
Pasal
II
Dengan ditetapkannya perubahan
Undang-Undang Dasar ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945 terdiri atas Pembukaan dan pasal-pasal****)
Mungkin beberapa pasal tidak saya singkat
karena mungkin keterbatasan saya untuk meringkas semua isi dari UUD45. Untuk
selanjutnya bisa dipelajari sendiri. Semoga Bermanfaat