Sumber Gambar: JPNN, Pertemuan Mendikbud dengan IGI dan 22 Organisasi Guru dan Komunitas Guru |
Semoga tulisan yang
tersebar viral di grup para pahlawan tanpa tanda jasa (Guru) benar adanya,
menjadi harapan baru dalam membangun kualitas pendidikan di indonesia.
NADIEM MENDENGAR
Ikatan Guru Indonesia
(IGI) bersama 22 organisasi guru dan komunitas guru diundang khusus Mendikbud
Nadiem Makarim hari ini, 4 November 2019. Setiap organisasi atau komunitas
hanya boleh diwakili oleh satu orang saja dan saya selaku Ketua Umum IGI hadir
langsung tanpa diwakili.
Nadiem membuka
pembicaraan dengan meminta seluruh undangan tidak mengangkat masalah tapi
memberikan solusi.
Setelah PGRI, kami
dari IGI diberi kesempatan dan ternyata Menteri Nadiem sangat antusias dengan
gagasan IGI dan terus mencecar saya dengan begitu banyak pertanyaan dari setiap
point yang saya bahas
Dan inilah yang
diajukan Ikatan Guru Indonesia, 10 hal dalam upaya revolusi pendidikan dasar
dan menengah di Indonesia yaitu :
1. Bahasa Indonesia,
Matematika, Bahasa Inggris dan Pendidikan Karakter Berbasis Agama dan Pancasila
menjadi mata pelajaran utama di Sekolah Dasar (SD) dan karena itu, pembelajaran
Bahasa Inggris di SMP dan SMA dihapuskan karena seharusnya sudah dituntaskan di
SD. Bahasa Inggris di SMA/SMK fokus ke percakapan, bukan tata bahasa.
2. Jumlah mata
pelajaran di SMP menjadi maksimal 5 mata pelajaran dengan basis utama
pembelajaran pada Coding dan di SMA menjadi maksimal 6 mapel tanpa penjurusan lagi, mereka yang ingin
fokus pada keahlian tertentu dipersilahkan memilih SMK.
3. SMK karena fokus
pada keahlian maka harus menggunakan sistem SKS, mereka yang lebih cepat ahli
bisa menuntaskan SMK dua tahun atau kurang, sementara mereka yang lambat bisa
saja sampai 4 tahun dan ujian kelulusan SMK pada keahliannya bukan pada
pelajaran normatif dan adaptif. SMK tidak boleh kalah dari BLK yang hanya 3, 6
atau 12 bulan saja. LPTK diwajibkan menyediakan Sarjana Pendidikan atau Alumni
PPG yang dibutuhkan SMK.
4. Jabatan Pengawas
Sekolah dihapuskan hingga jumlah guru yang dibutuhkan mencukupi. Jabatan
pengawas sekolah boleh diadakan kembali jika jumlah kebutuhan guru sudah
terpenuhi, tidak ada lagi guru honorer dan semua guru sudah berstatus PNS atau
Guru Tenaga Kontrak Profesional dalam Status PPPK dengan pendapatan minimal
setara Upah minimum yang ditetapkan pemerintah sesuai standar kelayakan hidup.
Hilangnya tanggungjawab mengajar kepada kepala sekolah seharusnya dimaksimalkan
fungsinya sehingga keberadaan pengawas sekolah untuk sementara bisa diabaikan.
5. Seluruh beban
administrasi guru dibuat dalam jaringan (online) dan lebih disederhanakan, RPP
cukup 1-2 halaman tapi jelas tujuan dan aplikasi pembelajarannya, tak ada lagi
berkas administrasi dalam bentuk “hard copy”, verifikasi keaslian dilakukan
secara acak dengan kewajiban menunjukkan berkas asli, bukan fotocopy
6. Pengangkatan guru
berdasarkan kompetensi dan kebutuhan kurikulum yang nantinya dibuat. Uji
Komptensi Guru wajib dilaksanakan minimal sekali dalam 3 (tiga tahun)
7. Sistem honorer
dihapuskan sehingga tak ada lagi guru yang mengisi ruang kelas yang statusnya
tidak jelas, harus jelas statusnya, apakah PNS, PPPK atau GTY. Pendapatan guru
minimal mencapai Upah Minimum yang ditetapkan pemerintah berdasarkan minimal
kelayakan hidup.
8. Jika kurikulum
diubah, maka bimtek harus ditiadakan dan diganti dengan vidoe tutorial dengan
kewajiban uji secara acak terhadap pemahaman kurikulum. Anggaran bimtek
dialihkan untuk rekruitmen guru
9. Anggaran
peningkatan kompetensi guru dihapuskan dan upaya peningkatan kompetensi guru
diserahkan kepada organsiasi profesi guru berdasarkan acuan kompetensi yang
dibutuhkan. Anggaran pelatihan guru dialihkan untuk rekruitmen guru. Organisasi
profesi guru diberikan legalitas dalam melaksanakan upaya peningkatan
kompetensi guru, pemerintah cukup melakukan uji terhadap standar kompetensi
guru yang diinginkan. Organisasi profesi guru harus segera mendapatkan
pengesahan setelah melalui verifikasi dan sepenuhnya pembinaan guru diserahkan
kepada organisasi profesi guru dalam pengawasan pemerintah.
10. Mengatur kembali
penentuan sekolah daerah tertinggal, terpencil, terdepan, terkebelakang sesuai
kondisi sekolah, bukan berdasarkan data kemendes
Jakarta, 4 November
2019
Muhammad Ramli Rahim
Ketua Umum Pengurus
Pusat
Ikatan Guru Indonesia