Staf Khusus Wakil Presiden Diisi Kalangan Non Milenial |
Sobat birulangitid kalau beberapa waktu yang lalu
Presiden Jokowi mengumumkan 8 nama Staf Khusus dari kalangan milenial Wakil
Presiden RI Ma'ruf Amin juga menunjuk delapan orang staf khusus yang akan
membantu dia selama menjalankan pemerintahan 2019-2024. Salah satu nama yang
diangkat adalah mantan menteri riset, teknologi, dan perguruan tinggi
(Menristekdikti) Mohamad Nasir.
Nama lain adalah Masduki Baidlowi yang ditunjuk
sebagai Staf Khusus bidang Komunikasi dan Informasi. Baidlowi mengatakan
kedelapan nama staf khusus tersebut telah menerima surat keputusan presiden dan
diumumkan hari Senin, 25 November 2019.
Masduki mengatakan delapan staf khusus dipilih Ma'ruf
Amin sesuai kompetensi pada bidang masing-masing, sesuai nomenklatur yang ada.
Berikut daftar delapan nama Staf Khusus Wapres Ma'ruf
beserta bidangnya, yaitu:
1.Masduki
Baidlowi (Juru Bicara Wapres)sebagai Staf Khusus bidang Komunikasi dan
Informasi.
2.Mohamad
Nasir (pernah menjabat sebagai Menteri Riset dan Pendidikan Tinggi ) sebagai
Staf Khusus bidang Reformasi Birokrasi.
3.Satya
Arinanto (Sebelumnya, juga membantu Jusuf Kalla sebagai staf ahli. Saat ini
Satya juga tercatat sebagai guru besar tata negara di Universitas Indonesia) sebagai
Staf Khusus Wapres bidang Hukum.
4.Sukriansyah
S Latief (Pernah menjadi staf khusus menteri pertanian )sebagai Staf Khusus
bidang Infrastruktur dan Investasi.
5.Lukmanul
Hakim (Pernah menjadi Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia) sebagai Staf
Khusus bidang Ekonomi dan Keuangan.
6.Muhammad
Imam Aziz (Alumni UIN Jogjakarta, Aktivis LSM) sebagai Staf Khusus bidang
Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah.
7.Robikin Emhas (Pernah
menjabat Pengurus PBNU) sebagai Staf Khusus bidang Politik dan Hubungan
Antar-Lembaga.
8.Masykuri Abdillah (guru
besar UIN Jakarta ) sebagai Staf Khusus bidang Umum.
Sobat birulngitid harus tau ni kalau Kedelapan staf khusus Wapres Ma'ruf Amin ini akan menerima gaji sama dengan yang diterima staf khusus Presiden Jokowi. Mereka akan mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp51 juta. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten. Berdasarkan Perpres itu, gaji Staf Khusus Wapres ditetapkan sebesar Rp 51 juta. Gaji tersebut merupakan pendapatan keseluruhan dan sudah termasuk di dalamnya gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan. Waw guede juga ya kan sobat gaji staf khusus ini, yang minat ayo tingkatkan kapasitas dan pantaskan diri.
Sobat birulngitid harus tau ni kalau Kedelapan staf khusus Wapres Ma'ruf Amin ini akan menerima gaji sama dengan yang diterima staf khusus Presiden Jokowi. Mereka akan mendapatkan gaji bulanan sebesar Rp51 juta. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 144 Tahun 2015 tentang besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten. Berdasarkan Perpres itu, gaji Staf Khusus Wapres ditetapkan sebesar Rp 51 juta. Gaji tersebut merupakan pendapatan keseluruhan dan sudah termasuk di dalamnya gaji pokok, tunjangan kinerja, dan tunjangan pajak penghasilan. Waw guede juga ya kan sobat gaji staf khusus ini, yang minat ayo tingkatkan kapasitas dan pantaskan diri.