Mendikbud Tetapkan Empat Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar” |
Sobat birulangitid kita harus tau ni kalau Kemendikbud dalam
Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Wakil
Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin untuk meningkatkan kualitas sumber daya
manusia (SDM), Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar
Makarim, menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan yang dibaingkai
dalam “Merdeka Belajar”. Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar
Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP),
dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.
Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan
menjadi arah pembelajaran kedepan yang fokus pada arahan Bapak Presiden dan
Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, hal ini disampaikan Mendikbud pada peluncuran Empat
Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”, di Jakarta, Rabu (11/12).
Arah kebijakan baru penyelenggaraan USBN, pada tahun 2020
akan diterapkan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian
tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam
bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif,
seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya).
“Dengan itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar
siswa. Anggaran USBN sendiri dapat dialihkan untuk mengembangkan kapasitas guru
dan sekolah, guna meningkatkan kualitas pembelajaran.
Selanjutnya, mengenai ujian UN, tahun 2020 merupakan
pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya. Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan
diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri
dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar
menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter.
Pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan oleh siswa yang
berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11), sehingga dapat
mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran. Hasil ujian ini
tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya. Arah
kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti
PISA dan TIMSS.
Sedangkan untuk penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP), Kemendikbud akan menyederhanakannya dengan memangkas beberapa komponen.
Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat,
menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Tiga komponen inti RPP terdiri dari
tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen.
Dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Kemendikbud
tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk
mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Komposisi PPDB
jalur zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, jalur afirmasi minimal 15
persen, dan jalur perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk jalur prestasi
atau sisa 0-30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah. Dalam proses ini daerah berwenang menentukan
proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi.
Mendikbud berharap pemerintah daerah dan pusat dapat
bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan,Pemerataan
akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh
pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru,
pesan Mendikbud.