UNCLOS menjadi kata singkatan yang sering diungkapkan para pakar dalam beberapa waktu ini. Hal ini berkaitan erat dengan konflik yang terjadi dilautan Natuna. Pastinya banya sobat birulangitid yang masih bingung apaan sih UNCLOS itu dan apa aja isinya, serta apa fungsinya dan produk siapa ini. So lets cekidot.
Lingkan Spiral merah lokasi beradanya kapal coast guard china |
Dikutip dari wikipedia.com Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (Bahasa Inggris: United Nations Convention on the Law of the Sea) disingkat UNCLOS, juga disebut Konvensi Hukum Laut Internasional atau Hukum Perjanjian Laut, adalah perjanjian internasional yang dihasilkan dari Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
tentang Hukum Laut yang ketiga (UNCLOS III) yang berlangsung dari tahun
1973 sampai dengan tahun 1982. Konvensi Hukum Laut ini mendefinisikan
hak dan tanggung jawab negara dalam penggunaan lautan di dunia serta
menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya
alam laut. Konvensi disimpulkan pada tahun 1982, menggantikan
perjanjian internasional mengenai laut tahun 1958. UNCLOS diberlakukan
pada tahun 1994, setahun setelah Guyana menjadi negara ke 60 untuk
menandatangani perjanjian Untuk saat ini telah ada 158 negara, termasuk Uni Eropa, telah bergabung dalam konvensi.
Dalam perumusan konvensi ini, Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa menerima instrumen ratifikasi dan aksesi, sedangkan Perserikatan Bangsa-Bangsa
menyediakan dukungan untuk pertemuan negara-negara peserta konvensi.
PBB tidak memiliki peran operasional langsung dalam pelaksanaan
konvensi. Peran PBB hanyalah melalui organisasi-organisasi dunia yang menangani masalah-masalah maritim dan kelautan seperti Organisasi Maritim Internasional.
Sebagai tindak lanjut atas ratifikasi UNCLOS tersebut, kini
Indonesia sejak tahun 2014 telah memiliki payung hukum yang menekankan
kewilayahan laut Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2014 tentang Kelautan, yang disahkan pada tanggal 17 Oktober 2014,
dan dicantumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 294, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603.