Sobat birulangitid pasti sudah pada taukan kalau saat ini disemenanjung natuna sedang terjadi keributan besar yang dapat memicu peperangan antara china dan Indonesia terkait wilayah laut dalam hak berdaulat. Nah supaya kita g gagap informasi melihat kondisi di natuna mari kita paham zona pembagian laut sebagai teritorial. Lets cekidot.
Zona Ekonomi Eksklusif
Dikutip dari bbc.com bahwa Hak
berdaulat Indonesia, yang berada pada Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
dan Landas Kontinen. ZEE adalah kawasan yang berjarak 200 mil dari pulau
terluar. Di kawasan ZEE ini, Indonesia berhak untuk memanfaatkan segala
potensi sumber daya alam yang ada, termasuk ikan.
Adapun landasan
kontinen merupakan wilayah dasar laut dan juga tanah di bawahnya yang
bersambungan dengan pantai di luar laut teritorial hingga kedalaman 200
meter atau lebih, sepanjang kedalaman kolom air laut di atasnya masih
memungkinkan untuk dieksplorasi dan dieksploitasi.
Pada kondisi saat ini yang harus kita pahami terkait apa yang terjadi dilaut natuna adalah terkait dengan hak berdaulat, Laut natuna/ Laut Cina Selatan memang disebut wilayah laut lepas, tidak dimiliki negara.
Tetapi sumber daya alam yang di dalam Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas
Kontinen diberikan kepada negara pantai. Nah disinilah Indonesia
mengelola sumber daya alam yang ada di laut tersebut. Dan apabila ada kapal
negara lain yang ingin mengambil ikan di situ, tentu harus meminta izin
terlebih dahulu kepada (Kita) Indonesia. Nah, sekarang hak berdaulat ini yang dipermasalahkan Cina.
Dikutip dari maritimnews.com Berdasarkan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, zona laut dapat dibedakan berdasarkan kedaulatan dan hak berdaulat suatu negara di wilayah laut. Prinsipnnya kedaulatan (sovereignty) dan hak berdaulat (sovereign rights) adalah dua hal yang berbeda sesuai dengan konteks hukum internasional.
Kedaulatan adalah kewenangan penuh atas wilayah (territory)
yang dalam hal ini meliputi semua wilayah daratan, perairan kepulauan
dan laut territorial (Lihat Gambar dibawah pembagian zona maritim) dan yang
berlaku pada wilayah tersebut adalah hukum nasional suatu negara. Laut
teritorial merupakan kawasan laut dengan lebar hingga 12 mil laut dari
garis pangkal.
Di luar laut territorial, sebuah negara pantai tidak memiliki kedaulatan penuh (sovereignty) tetapi memiliki hak berdaulat (sovereign rights) yakni
hak untuk mengelola dan memanfaatkan untuk keperluan eksplorasi dan
eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam baik hayati dan
non-hayati dari perairan di atas dasar laut dan dari dasar laut dan
tanah dibawahnya dan berkenan dengan kegiatan lain untuk keperluan
eksplorasi dan eksploitasi zona ekonomi tersebut, seperti produksi
energi dari air, arus dan angin.
Kawasan tempat berlakunya hak berdaulat ini dikenal dengan yurisdiksi, bukan wilayah atau territory.
Sebagai contoh di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Indonesia tidak punya
kedaulatan penuh tetapi berhak untuk mengelola kekayaan alamnya dan
negara lain tidak berhak memanfaatkan kekayaan alam itu tanpa izin dari
Indonesia.