Menyajikan info terkini dunia pendidikan dan berita berita menarik

Selamat Datang Di Birulangitid

Friday, January 10, 2020

Memahami Kedaulatan dan Hak Berdaulat Atas Wilayah Laut Dalam Memahami Konflik Lautan Natuna

0 comments
Sobat birulangitid pasti sudah pada taukan kalau saat ini disemenanjung natuna sedang terjadi keributan besar yang dapat memicu peperangan antara china dan Indonesia terkait wilayah laut dalam hak berdaulat. Nah supaya kita g gagap informasi melihat kondisi di natuna mari kita paham zona pembagian laut sebagai teritorial. Lets cekidot.

https://www.birulangit.id/
Peta wilayah yang diklaim Cina, yang ditandai dengan sembilan garis putus-putus atau nine-dashed lines.

Zona Ekonomi Eksklusif

Dikutip dari bbc.com bahwa Hak berdaulat Indonesia, yang berada  pada Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan Landas Kontinen. ZEE adalah kawasan yang berjarak 200 mil dari pulau terluar. Di kawasan ZEE ini, Indonesia berhak untuk memanfaatkan segala potensi sumber daya alam yang ada, termasuk ikan.

Adapun landasan kontinen merupakan wilayah dasar laut dan juga tanah di bawahnya yang bersambungan dengan pantai di luar laut teritorial hingga kedalaman 200 meter atau lebih, sepanjang kedalaman kolom air laut di atasnya masih memungkinkan untuk dieksplorasi dan dieksploitasi.

Pada kondisi saat ini yang harus kita pahami terkait apa yang terjadi dilaut natuna adalah terkait dengan hak berdaulat, Laut natuna/ Laut  Cina Selatan memang disebut wilayah laut lepas, tidak dimiliki negara. Tetapi sumber daya alam yang di dalam Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen diberikan kepada negara pantai. Nah disinilah Indonesia mengelola sumber daya alam yang ada di laut tersebut. Dan apabila ada kapal negara lain yang ingin mengambil ikan di situ, tentu harus meminta izin terlebih dahulu kepada (Kita) Indonesia. Nah, sekarang hak berdaulat ini yang dipermasalahkan Cina.

Dikutip dari maritimnews.com Berdasarkan ketentuan Konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1982, zona laut dapat dibedakan berdasarkan kedaulatan dan hak berdaulat suatu negara di wilayah laut. Prinsipnnya kedaulatan (sovereignty) dan hak berdaulat (sovereign rights) adalah dua hal yang berbeda sesuai dengan konteks hukum internasional.

Kedaulatan adalah kewenangan penuh atas wilayah (territory) yang dalam hal ini meliputi semua wilayah daratan, perairan kepulauan dan laut territorial (Lihat Gambar dibawah pembagian zona maritim) dan yang berlaku pada wilayah tersebut adalah hukum nasional suatu negara. Laut teritorial merupakan kawasan laut dengan lebar hingga 12 mil laut dari garis pangkal.

https://www.birulangit.id/
Zona maritim suatu negara diukur dari garis pangkal. Zona maritim yang berbeda itu merliputi: perairan pedalaman, laut teritorial, ZEE, laut bebas, landas kontinen (dasar laut) dan Kawasan (the Area). Sumber: I Made Andi Arsana (2014)
Di luar laut territorial, sebuah negara pantai tidak memiliki kedaulatan penuh (sovereignty) tetapi memiliki hak berdaulat (sovereign rights) yakni hak untuk mengelola dan memanfaatkan untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam baik hayati dan non-hayati dari perairan di atas dasar laut dan dari dasar laut dan tanah dibawahnya dan berkenan dengan kegiatan lain untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi zona ekonomi tersebut, seperti produksi energi dari air, arus dan angin.

Kawasan tempat berlakunya hak berdaulat ini dikenal dengan yurisdiksi, bukan wilayah atau territory. Sebagai contoh di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Indonesia tidak punya kedaulatan penuh tetapi berhak untuk mengelola kekayaan alamnya dan negara lain tidak berhak memanfaatkan kekayaan alam itu tanpa izin dari Indonesia.

No comments:

Post a Comment