Sobat birulangitid sudah tau apa belum ni kebiajakan baru yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Nadiem Makarim?. Semoga pada tau ya.
Mendikbud Nadiem Makarim kembali luncurkan kebijakan Merdeka Belajar di Kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta, Jumat 24 Januari 2020. Diberi tajuk KAMPUS MERDEKA, kali ini terdapat 4 penyesuaian kebijakan di lingkup pendidikan tinggi.
Pada penasaran apa saja isinya berikut ringkasannya:
1. Otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi baru
2. Program re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat, dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat
3. Kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum dan Satker untuk menjadi PTN Badan Hukum. Kemendikbud akan mempermudah persyaratan PTN BLU dan Satker untuk menjadi PTN BH tanpa terikat status akreditasi.
4. Memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah di luar prodi dan melakukan perubahan definisi Satuan Kredit Semester (SKS)
Kebijakan
Kampus merdeka yang diluncurkan oleh Mendikbud memiliki landasan hukum
yang kuat, sebagaiaman terlampir pada gambar berikut: