Penting, Ini Aturan Baru Terkait Prosedur Pelaksanaan CAT Pada Seleksi CPNS 2019 |
Sobat birulagitid harus tau bahwa BKN terbitkan
peraturan baru, yakni peraturan Nomor 50 Tahun 2019 tentang prosedur
penyelenggaraan Seleksi dengan metode Computer Assisted Test (CAT), sebagai
pengganti peraturan yang lama, yakni BKN Nomor 8 Tahun 2018 tentang Prosedur
Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN.
Dilansir dari situs resmi BKN, bahwa peraturan baru tersebut ditunjukan sebagai pedoman bagi pelamar CPNS, PPPK, sekolah kedinasan, seleksi pengembangan karir, dan selain ASN dengan menggunakan CAT BKN.
Peraturan ini juga mengatur rincian tahapan
dari mulai persiapan, pelaksanaan dan pelaporan. Selain itu, telah diatur
tentang mekanisme pelaksanaan seleksi yang didalamnya terdapat penyandang
disabilitas.
Berikut adalah beberapa poin perubahan terkait prosedur penyelenggaraan metode CAT BKN, yakni komposisi tim pelaksana CAT BKN harus terdiri dari koordinator, super admin, pengawas, dan petugas aplikasi.
Berikut adalah beberapa poin perubahan terkait prosedur penyelenggaraan metode CAT BKN, yakni komposisi tim pelaksana CAT BKN harus terdiri dari koordinator, super admin, pengawas, dan petugas aplikasi.
Untuk lokasi mandiri, penyimpanan sever menjadi tanggungjawab tim
pelaksana CAT BKN. Serta pihak yang bertanggungjawab atas pengawasan di ruang
seleksi, mengecek kartu identitas, kartu peserta dan nama peserta dilayar
komputer.
Kemudian, menampilkan dan memastikan skor peserta seleksi secara langsung yang dapat dilihat langsung oleh masyarakat.
Bagi peserta penyandang disabilitas, panitia seleksi diwajibkan menyiapkan ruang seleksi senyaman mungkin, tersedia komputer, headset, dan jaringan yang terkoneksi dengan server seleksi.
Terdapat juga tata tertib tambahan, yakni PIN registrasi ditutup lima menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
BKN menghimbau kepada seluruh pihak yang terlibat pada penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT, dapat melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan dengan mengacu pada peraturan tersebut.
Itulah informasi mengenai Aturan Baru Terkait
Prosedur Seleksi CPNS 2019. Semoga informasi ini bisa bermanfaat dan sampai
jumpa di artikel selanjutnya.
Sumber: mautidur.com