Hari ini 27 Januari Para pelamar sebentar lagi akan melaksanakan Tes Seleksi
Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 sampai 28
Februari 2020.
Beberapa instansi juga sudah mengumumkan jadwal dan lokasi tes SKD. Baik di
instansi pemerintah provinsi, kabupaten kota maupun instansi di tingkat
kementerian.
Selain jadwal dan lokasi tes SKD, tata tertib pelaksanaan SKD juga harus
diperhatikan buat sobat birulangitid yang jadi peserta.
Hal tersebut juga telah ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro
Humas BKN Paryono.
“Beberapa sudah diumumkan, tinggal diperhatian saja soal tata tertibnya (tes
SKD CPNS 2019),”ujarnya, Sabtu (25/1/2020).
Berikut adalah tata tertib tes SKD di semua instansi:
1. Ujian SKD dimulai sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
2. Peserta hadir paling lambat 90 menit sebelum SKD dimulai.
3. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia.
4. Peserta wajib membawa asli Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau asli
Surat Keterangan Perekaman Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil
yang sah dan Kartu Peserta Ujian CPNS.
5. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
6. Panitia seleksi instansi memberikan PIN registrasi kepada peserta sebelum
dimulai jadwal SKD.
7. Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 (lima) menit sebelum dimulai SKD.
8. Tidak ada toleransi keterlambatan untuk mengikuti SKD, peserta yang
terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes (dianggap gugur).
Peserta wajib berpakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaus, celana bahan jeans dan sandal tidak diperkenankan):
- Pria mengenakan kemeja putih polos, celana bahan kain warna hitam polosdan sepatu pantofel warna hitam.
- Wanita mengenakan kemeja putih polos, rok atau celana panjang bahan kain berwarna hitam polos dan sepatu pantofel berwarna hitam. Bagi yang berjilbab, menggunakan jilbab berwarna hitam polos.
9.
Peserta duduk pada tempat yang telah disediakan.
10. Di
dalam ruang tes, peserta hanya diperbolehkan membawa asli KTP atau asli Surat
Keterangan Perekaman Data Kependudukan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil yang
sah dan kartu ujian CPNS.
11.
Peserta di dalam ruang tes dilarang:
- Membawa buku atau catatan lainnya
- Membawa kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, perhiasan, dan alat tulis
- Membawa senjata api atau tajam atau sejenisnya
- Bertanya atau berbicara dengan sesama peserta tes selama ujian
- Menerima atau memberikan sesuatu dari atau kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama ujiankeluar ruangan, keculai memperoleh izin dari panitia
- Membawa makanan dan minuman
- Merokok dalam ruangan tes dan ruang tunggu
12.
Peserta dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
13.
Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
14.
Panitia tidak menyediakan lahan parkir baik untuk kendaraan roda empat maupun
kendaraan roda dua.
15.
Hal-hal lain yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan diatur kemudian
dan merupakan tata tertib tambahan yang langsung disahkan.