Sobat birulangitid
sudah pada tau belum ni? Kalau Pemerintah telah selesai melaksanakan uji
pemanfaatan biodiesel 30% (B30) pada alat mesin pertanian (alsintan), alat
berat sektor pertambangan, kereta api, dan angkutan laut.
Nah dikutip dari ekonomi.bisnis.com
Direktur Bioenergi Andriah Feby Misna menyatakan tidak terdapat perbedaan yang
signifikan antara bahan bakar B30 dengan bahan bakar B20. Meski telah selesai
melakukan uji coba, saat ini pemerintah masih menyelesaikan tahap finalisasi
laporan akhir.
Rekomendasi yang
dihasilkan merupakan rekomendasi yang dapat kita lakukan bersama-sama, seperti yang
dikutip dalam rilis, Senin di November tahun lalu.
Seluruh uji pemanfaatan
B30 merupakan salah satu persiapan pemerintah dalam rangka implementasi
mandatori penggunaan B30 yang akan dimulai pada tahun ini. Selain itu, kualitas
produk biodiesel untuk pencampurannya pun semakin ditingkatkan. Pemerintah
juga melakukan pengawasan atau monitoring melalui pengujian kualitas biodiesel
di produsen dan depo atau blending point (tempat pencampuran bahan bakar nabati
(BBN) dan bahan bakar minyak (BBM)) sesuai spesifikasi biodiesel. Spesifikasi
biodiesel ditetapkan melalui SNI Biodiesel 04-7182-2006, kemudian direvisi
menjadi SNI Biodiesel 7182-2012 dan saat ini ditetapkan dalam SNI Biodiesel
7182-2015.
Adapun saat ini telah
ditetapkan spesifikasi B100 untuk implementasi B30 yang ditetapkan dalam
Kepdirjen EBTKE Nomor 189K/10/DJE/2019, di mana parameter kualitas mutu B100
ini semakin ditingkatkan. Untuk spesifikasi B30 juga telah ditetapkan melalui
Kepdirjen Migas Nomor 0234K/10/DJM.S/2019.
Dalam pelaksanaan
program pemanfaatan BBN, Pemerintah sangat mempertimbangkan kualitas mutu BBN
yang dicampur dalam BBM. Spesifikasi biodiesel tersebut selalu tingkatkan untuk
melindungi konsumen dengan tetap memperhatikan kemampuan produsen dalam
memproduksinya.