Menyajikan info terkini dunia pendidikan dan berita berita menarik

Selamat Datang Di Birulangitid

Thursday, February 27, 2020

Kemendikbud Hapus Eselon 3 dan 4, Lantik 632 Pejabat Fungsional

0 comments
Bayang-bayang dihapusnya jabatan Struktural eselon 3 dan 4, akhirnya g jadi bayang-bayang lagi lho sobat birulngitid. Akhirnya di Kemendikbud jabatan struktural eselon 3 dan 4 sudah dihapuskan dimulai di kementerian dengan dilantiknya 632 yang memegang Jabatan Fungsional tertentu. Penasaran bagaimana infonya langusng baca sampai habis ya sobat.
 
https://www.birulangit.id/
Kemendikbud Hapus Eselon 3 dan 4, Lantik 632 Pejabat Fungsional

Di kutip dari  Kemendikbud.go.id Sebanyak 632 pejabat fungsional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dilantik oleh Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud Ainun Na’im. Sebelumnya, 632 pejabat tersebut menjabat sebagai pejabat struktural eselon 3 dan 4. Dengan begitu, Kemendikbud secara resmi telah menghapus jabatan eselon 3 dan 4 dalam struktur organisasi dan tata kelola Kemendikbud. Hal ini sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo tentang perampingan birokrasi, dalam pidatonya usai dilantik sebagai Presiden RI 2019-2024.

Ke-632 pejabat Kemendikbud yang baru dilantik itu kini memegang jabatan fungsional tertentu (JFT) dengan nama jabatan yang berbeda-beda, antara lain Pranata Humas, Analis Kebijakan, Analis Kepegawaian, Pengembang Teknologi Pembelajaran, dan Widyaprada.

Secara rinci berdasarkan kategori jabatan, pejabat fungsional yang dilantik adalah 125 Analis Kebijakan, 41 Analis Kepegawaian, 25 Analis Pengelolaan Keuangan APBN, 24 Arsiparis, 3 Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur, 11 Auditor, 58 Pamong Budaya, 21 Peneliti, 59 Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, 28 Pengembang Teknologi Pembelajaran, 19 Perancang Peraturan Perundang-undangan, 2 Perekayasa, 103 Perencana, 45 Pranata Hubungan Masyarakat, 16 Pranata Komputer, 2 Pustakawan, 8 Statistisi, 5 Widyaiswara, serta 37 Widyaprada.

Sesjen Kemendikbud Ainun Na’im berharap agar para pejabat yang dilantik dapat segera menyesuaikan diri dengan pekerjaannya yang baru untuk menciptakan birokrasi yang efektif dan efisien. Menurut Ainun, perubahan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 45 tahun 2019 Jo Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 9 tahun 2020.

“Khususnya yang berkaitan dengan perubahan jabatan struktural eselon tiga dan eselon empat menjadi jabatan fungsional,” katanya saat memberikan sambutan dalam pelantikan pejabat di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu (26/2/2020)

No comments:

Post a Comment