Sobat birulangitid sudah tau belum kalau Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah mekanisme dana bantuan
operasional sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2020. Perubahan tersebut salah
satunya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
Dikutip dari kemdikbud.go.id. Melalui kebijakan Merdeka
Belajar Episode 3, ditetapkan maksimal 50 persen dari dana BOS dapat digunakan
untuk membayar gaji guru honorer. Sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer bisa
diambil dari total dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk sekolah
negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta.
Guru honorer yang dapat digaji dari alokasi dana BOS harus memiliki beberapa persyaratan, yaitu sudah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di data pokok pendidikan (Dapodik) pada 31 Desember 2019. Dengan ketentuan tersebut, berarti dana BOS tidak bisa digunakan untuk membiayai guru honorer baru.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, salah satu prinsip penggunaan dana BOS pada tahun ini adalah fleksibilitas. Peningkatan fleksibilitas dan otonomi penggunaan dana BOS bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah, terutama untuk peningkatan kesejahteraan guru honorer.
Ia mengatakan, kebutuhan satu sekolah berbeda dengan kebutuhan sekolah lainnya, sehingga prinsip fleksibilitas ini perlu diterapkan dalam penggunaan dana BOS.
“Kita nggak lihat satu per satu kebutuhan sekolahnya apa. Yang bisa tahu apa kebutuhan sekolah dalam operasionalnya adalah kepala sekolah dan guru yang bersangkutan,” ujar Mendikbud dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020).
Menurutnya, ada sekolah-sekolah yang memiliki guru honorer dengan jumlah banyak. Kerja keras para guru honorer tersebut kadang tidak diimbangi dengan upah yang layak. Mendikbud menuturkan, perubahan mekanisme BOS untuk pembayaran guru honorer ini merupakan salah satu esensi kebijakan Merdeka Belajar dan menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
“Ini adalah langkah pertama Kemendikbud untuk membantu menyejahterakan guru-guru honorer yang memang layak mendapatkan upah lebih layak. Dan yang mengetahui ini adalah kepala sekolah, jadi diberikan otonomi kepada sekolah,” kata Mendikbud.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah pusat untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah yang bisa digunakan untuk administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dan lain-lain. Jumlah dana BOS untuk setiap sekolah ditentukan berdasarkan banyaknya siswa dan disalurkan melalui pemerintah provinsi (transfer daerah).
Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dana transfer daerah merupakan bagian yang sangat penting dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pada tahun 2020, pemerintah pusat menganggarkan dana transfer daerah sebesar Rp856,9 triliun. Dana transfer daerah tersebut antara lain terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, dan DAK Nonfisik. “DAK Nonfisik salah satunya adalah dalam bentuk BOS,” ujar Menkeu. Pada tahun anggaran 2020, alokasi dana BOS dalam APBN sebesar Rp54,32 triliun. Jumlah ini meningkat 0,03 persen dibandingkan dengan tahun lalu.
Guru honorer yang dapat digaji dari alokasi dana BOS harus memiliki beberapa persyaratan, yaitu sudah memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di data pokok pendidikan (Dapodik) pada 31 Desember 2019. Dengan ketentuan tersebut, berarti dana BOS tidak bisa digunakan untuk membiayai guru honorer baru.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, salah satu prinsip penggunaan dana BOS pada tahun ini adalah fleksibilitas. Peningkatan fleksibilitas dan otonomi penggunaan dana BOS bertujuan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan sekolah, terutama untuk peningkatan kesejahteraan guru honorer.
Ia mengatakan, kebutuhan satu sekolah berbeda dengan kebutuhan sekolah lainnya, sehingga prinsip fleksibilitas ini perlu diterapkan dalam penggunaan dana BOS.
“Kita nggak lihat satu per satu kebutuhan sekolahnya apa. Yang bisa tahu apa kebutuhan sekolah dalam operasionalnya adalah kepala sekolah dan guru yang bersangkutan,” ujar Mendikbud dalam konferensi pers bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020).
Menurutnya, ada sekolah-sekolah yang memiliki guru honorer dengan jumlah banyak. Kerja keras para guru honorer tersebut kadang tidak diimbangi dengan upah yang layak. Mendikbud menuturkan, perubahan mekanisme BOS untuk pembayaran guru honorer ini merupakan salah satu esensi kebijakan Merdeka Belajar dan menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
“Ini adalah langkah pertama Kemendikbud untuk membantu menyejahterakan guru-guru honorer yang memang layak mendapatkan upah lebih layak. Dan yang mengetahui ini adalah kepala sekolah, jadi diberikan otonomi kepada sekolah,” kata Mendikbud.
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) merupakan program pemerintah pusat untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah yang bisa digunakan untuk administrasi kegiatan sekolah, penyediaan alat-alat pembelajaran, pembayaran honor, pengembangan perpustakaan, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, dan lain-lain. Jumlah dana BOS untuk setiap sekolah ditentukan berdasarkan banyaknya siswa dan disalurkan melalui pemerintah provinsi (transfer daerah).
Dalam konferensi pers tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dana transfer daerah merupakan bagian yang sangat penting dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). Pada tahun 2020, pemerintah pusat menganggarkan dana transfer daerah sebesar Rp856,9 triliun. Dana transfer daerah tersebut antara lain terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, dan DAK Nonfisik. “DAK Nonfisik salah satunya adalah dalam bentuk BOS,” ujar Menkeu. Pada tahun anggaran 2020, alokasi dana BOS dalam APBN sebesar Rp54,32 triliun. Jumlah ini meningkat 0,03 persen dibandingkan dengan tahun lalu.