Sobat birulangitid Sudah pada tahu belum, nih, soal PTN BH? Apa sih PTN BH itu?
PTN BH (perguruan tinggi negeri berbadan hukum) merupakan level
tertinggi karena memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan
sumber daya, termasuk dosen dan tendik. PTN jenis ini beroperasi mirip
dengan perusahaan perusahaan BUMN.
Nah, jadi, PTN BH atau Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum ini adalah Perguruan Tinggi yang didirikan pemerintah dengan status berbadan hukum publik yang otonom dalam mengatur anggaran keuangan perguruan tinggi itu sendiri.
Syarat Menjadi PTN BH |
Lalu apa saja syarat untuk menjadi PTN BH, yang penasaran bisa dibaca di flyer di atas ya, secara umum ssyaratnya adalah
1. Menyelenggarakan thridharma Perguruan Tinggi yang bermutu
2. Mengelola Organisasi PTN berdasarkan prnsip tata kelola yang baik
3. Memenuhi standar minimum kelayakan finasial
4. Menjalankan tanggung jawab sosial
5. Berperan dalam pembangunan perekonomian
Persyaratan tersebut diatas berdasarkan pada Permendikbud No. 4 Tahun 2020
Kampus-Kampus yang sudah menyadang PTN BH |
Saat ini baru 11 Perguruan Tinggi yang sudah berstatus sebagai Kampus PTN-BH sejak tahun 2013 sampai sekarang.
1. Institut Teknologi Bandung, Bandung
2. Universitas Gajah mada, Yogyakarta
3. Institut Pertanian Bogor, Bogor
4. Universitas Indonesia, Jakarta
5. Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung
6. Universitas Sumatera Utara, Medan
7. Universitas Airlangga, Surabaya
8. Universitas Padjajaran, Bandung
9. Universitas Diponegoro, Semarang
10. Universitas Hasanuddin, Makassar
11. Istitut Teknologi Sepuluh November, Surabaya