Wah enak ya sobat birulangitid kalau jadi PNS, bakal ada tambahan cuti ni, sebagaimana yang birulangitid kutip dari bkn.go.id berikut ini.
Khusus PNS, Penambahan Cuti Bersama Tahun 2020 Menunggu Keputusan Presiden |
Humas BKN, Pemerintah pada Senin
(9/3/2020) telah resmi menambahkan hari cuti bersama tahun 2020 sebanyak
empat hari. Melalui Surat Keputusan Bersama Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendi, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB)
Tjahjo Kumolo, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Tenaga
Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, penambahan hari cuti bersama sebanyak
empat hari ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian nasional. Hal
itu disampaikan Menko PMK Muhadjir Effendi, di kantor Kemenko PMK,
Jakarta Pusat, Senin (9/3/2020). Muhadjir melanjutkan, khusus untuk
Aparatur Sipil Negara (ASN), hal tersebut (cuti bersama) disesuaikan
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Merespons hal itu, Pelaksana Tugas (Plt)
Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Badan Kepegawaian Negara (BKN)
Paryono membenarkan penjelasan Menko PMK Muhadjir tentang cuti bersama
bagi PNS. “Mengacu Pasal 333 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017
tentang Manajemen PNS, disebutkan Presiden dapat menetapkan cuti bersama
bagi PNS melalui Keputusan Presiden. Jadi, khusus untuk PNS, penambahan
cuti bersama tahun 2020 menunggu Keputusan Presiden,” terangnya, di
ruang kerjanya, Selasa (10/3/2020).
Terakhir, Paryono mengatakan jika Pasal
333 Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS juga
mengatur cuti bersama bagi PNS tidak mengurangi hak cuti tahunan dan PNS
yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti
tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak
diberikan,” pungkasnya