Heboh Omnibus Law masih terus berlangsung lhoo saat ini, sepertinya agar sobat birulangitid tidak gagal paham atau buta info, kali ini birulangitid akan sedikit mengajak sobat semua untuk melihat salahsatu Omnimbus Law khusunya untuk ketenagakerjaan.
Yuk Intip Omnibus Law Klaster Ketenagakerjaan |
Pada Omnimbus Law di bahas mendetail mengenai Upah Per Jam yang rupanya di peruntukan bagi pekerja yang pekerjaanya bersifat jasa seperti konsultan atau pekerja paruh waktu. Pemerintah juga tetap memberikan perlindungan pekerjaan (Job Scurity).
Upah per Jam |
Salah satu bagian yang banyak disorot dan dianggap merugikan masyarakat adalah Izin Kerja Tenaga Kerja Asing, pada bagian ini Omnimbus Law memberi kemudahan izin untuk TKA tertentu yang memang dibutuhkan dan yang perlu kita pahami serta garis bawahi adalah bukan mempermudah masuknya TKA. Nah TKA akan dipermudah perizinannya jika berkerja dibidang Maintanance, Start Up, Vokasi dan Kunjungan Bisnis (Yang maksimal 60 hari dna bisa diperpanjang sampai 30 hari).
Izin Kerja TKA |
Sanksi juga dibahas di Omnimbus Law, untuk sanksi administratif dikenakan atas pelanggaran administratif sehingga pelanggaran yang bersifat pidana tetap dikenakan sanksi pidana.
Sanksi |
Untuk bagian outsourcing untuk perlingdungan pekerja/buruh diatur hubungan kerja antara perusahaan outsourcing dan pekerja/buruh dalam memberikan kepastian hubungan kerja dengan ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Outsourcing |
Upah minimum yang diatur dalam Omnimbus Law tidak turun, untuk kenaikan upah minimum tergantung berdasarkan perhitungan pertumbuhan ekonomi dan upah minimum hanya berlaku untuk pekerja baru, artinya pekerja lama akan mendapatkan upah sesuai posisinya dan lebih tinggi dari upah minimum.
Upah Minimum |
Nah itulah tadi sedikit ulasan tentang Omnimbus Law untuk ketenagakerjaan semoga bermanfaat ya sobat.