Bijak Bertransaksi Bisa Cegah Penyebaran COVID-19 |
Birulangitid-Saat ini
wabah virus corona tengah melanda Indonesia. Tercatat sudah lebih dari seribu
kasus positif virus corona di negeri ini. Demi memutus rantai penyebaran virus
tersebut seluruh masyarakat diminta bekerja sama untuk melakukan social
dan physical distancing.
Dikutip dari detik.com Seluruh
lembaga pemerintahan, kementerian, hingga bank melakukan tindakan-tindakan
preventif untuk mencegah penyebaran virus ini. Meskipun demikian, seluruh
layanan harus dipastikan tetap berjalan dengan lancar.
Bank
Indonesia (BI) bersama otoritas terkait berkomitmen untuk menjaga kelancaran
layanan sistem pembayaran dan transaksi keuangan untuk mendukung berbagai
kegiatan ekonomi. BI juga telah berkoordinasi dengan OJK dan industri untuk
memperpendek jadwal kegiatan operasional dan layanan publik yang berlaku sejak
30 Maret - 29 Mei 2020 (masa status darurat yang ditetapkan Pemerintah).
Kegiatan
operasional tersebut adalah Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement
(BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System
(BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), Sistem
Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), layanan operasional kas, dan transaksi
operasi moneter Rupiah dan valas.
Gubernur
BI, Perry Warjiyo, dalam berbagai kesempatan mengimbau masyarakat untuk
mengoptimalkan penggunaan alat pembayaran nontunai dalam bertransaksi
sehari-hari. Penggunaan nontunai antara lain melalui uang elektronik, mobile
banking, internet banking dan QRIS, yang juga sekaligus mendukung
program WFH dan social distancing.
Imbauan
penggunaan nontunai juga didukung sejumlah langkah-langkah kebijakan BI terkait
sebagai berikut.
- Perpanjangan masa berlakunya MDR QRIS sebesar 0%, untuk merchant dengan kategori Usaha Mikro (UM), yang berlaku mulai 1 April 2020 hingga 30 September 2020.
- Penurunan biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dari perbankan ke Bank Indonesia yang semula Rp 600 menjadi Rp 1 dan dari nasabah ke perbankan semula maksimum Rp 3.500 menjadi maksimum Rp 2.900, berlaku efektif sejak 1 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
- Dukungan terhadap penyaluran dana nontunai program-program pemerintah seperti Program Bantuan Sosial PKH dan BPNT, Program Kartu Prakerja, dan Program Kartu Indonesia Pintar-Kuliah.
Dari sisi
tunai, BI juga memastikan bahwa uang rupiah yang didistribusikan kepada
masyarakat adalah uang rupiah yang telah melalui proses pengolahan khusus guna
meminimalisir penyebaran COVID-19. Adapun langkah-langkah yang dilakukan yaitu
sebagai berikut.
- Melakukan pengkondisian terhadap setoran uang yang diterima dari perbankan/PJPUR berupa karantina selama 14 (empat belas) hari dan dilanjutkan dengan proses penyemprotan disinfektan sebelum dilakukan pengolahan dan didistribusikan kembali kepada masyarakat.
- Memperkuat higienitas dari SDM dan perangkat yang digunakan dalam pengolahan uang Rupiah. Melakukan koordinasi dengan perbankan/PJPUR untuk menerapkan langkah-langkah dalam pengolahan uang Rupiah dengan memperhatikan aspek K3 dari sisi SDM maupun perangkat pengolahan uang Rupiah.
Uang
tunai memang kerap disebut sebagai salah satu media penyebaran virus. Direktur
Eksekutif, Kepala Departemen Pengelolaan Uang, Marlison Hakim, menyebutkan BI
terus mengikuti perkembangan informasi dan hasil riset untuk mempelajari media
penularan COVID-19 melalui uang.
Dari
hasil informasi dan riset tersebut, diketahui bahwa uang tunai sebagaimana
benda-benda lain memungkinkan menjadi media penularan virus corona. Namun,
lanjutnya, untuk mengantisipasi dampak penularan melalui uang, Bank Indonesia
melakukan pengolahan uang dengan memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan
kerja (K3).
"Kami
memastikan orang yang melakukan kegiatan pengolahan uang dalam keadaaan sehat,
menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa masker dan sarung tangan, dan
memastikan kebersihan perlengkapan dan lingkungan kerja," kata Marlison
dalam keterangan tertulis.
Adapun
bentuk peningkatan standar K3 yang telah dilakukan di lingkungan kerja antara
lain, mewajibkan kasir menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti sarung
tangan, masker, dan safety goggle (khusus kasir yang mengolah uang),
serta membersihkan tangan secara rutin dan pembersihan APD yang bersifat reusable
setelah penggunaan.
Kasir
juga diimbau untuk segera mengganti dan mencuci pakaian kerja, serta
membersihkan diri, sebelum berinteraksi dengan anggota keluarga di rumah.
Selain itu, BI juga menyediakan hand sanitizer di lingkungan kerja,
serta secara rutin harian melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan
terhadap perlengkapan kerja seperti kontainer uang, mesin uang, di area kerja
pengolahan uang, seperti di ruangan loket penukaran uang, ruangan penyetoran
dan penarikan uang, ruangan pemrosesan dan pemusnahan uang, serta ruangan
khazanah, termasuk kendaraan pengangkut uang.
BI juga
melakukan edukasi kepada masyarakat tentang upaya meminimalisir risiko
penyebaran COVID-19 melalui uang tunai.
Edukasi
dilakukan melalui media sosial di channel komunikasi yang dikelola oleh
Departemen Komunikasi, serta melalui media komunikasi lainnya misalnya dalam
kesempatan wawancara dengan pihak media.
"Selain
itu, BI juga melakukan komunikasi dan memberikan edukasi kepada seluruh pegawai
di Kantor Perwakilan BI, serta kepada pihak eksternal (perbankan, PJPUR, dan
pihak lainnya terkait pengedaran uang)," imbuhnya.
Uang
tunai seperti halnya benda yang umum digunakan sehari-hari, memang bisa menjadi
media penularan virus. Oleh karena itu, menurut Marlison, masyarakat tak perlu
khawatir berlebihan, cukup dengan menerapkan pola hidup sehat dengan selalu
menjaga kehigienisan diri melalui disiplin mencuci tangan dengan air mengalir
dan sabun atau menggunakan hand sanitizer setelah memegang benda/uang,
dan menerapkan physical distancing.
"Kami
menekankan bahwa minimalisasi risiko penularan melalui uang bukan dengan cara
membersihkan uang itu sendiri (memanaskan, mencuci uang dengan
detergen/disinfektan/alkohol), melainkan melalui penerapan pola hidup bersih
dan sehat," jelasnya.
Ia juga
mengatakan kedisiplinan masyarakat untuk mencuci tangan dapat mencegah
kemungkinan penularan COVID-19, yang pada akhirnya akan memutus rantai
penularan virus tersebut.
"Kami
juga mendorong masyarakat dapat meningkatkan penggunaan nontunai untuk
melakukan transaksi pembayaran khususnya selama masa pandemi COVID-19
ini," tandasnya