Menyajikan info terkini dunia pendidikan dan berita berita menarik

Selamat Datang Di Birulangitid

Thursday, April 2, 2020

Bijak Bertransaksi Bisa Cegah Penyebaran COVID-19

0 comments
https://www.birulangit.id/

Bijak Bertransaksi Bisa Cegah Penyebaran COVID-19


Birulangitid-Saat ini wabah virus corona tengah melanda Indonesia. Tercatat sudah lebih dari seribu kasus positif virus corona di negeri ini. Demi memutus rantai penyebaran virus tersebut seluruh masyarakat diminta bekerja sama untuk melakukan social dan physical distancing.

Dikutip dari detik.com Seluruh lembaga pemerintahan, kementerian, hingga bank melakukan tindakan-tindakan preventif untuk mencegah penyebaran virus ini. Meskipun demikian, seluruh layanan harus dipastikan tetap berjalan dengan lancar.

Bank Indonesia (BI) bersama otoritas terkait berkomitmen untuk menjaga kelancaran layanan sistem pembayaran dan transaksi keuangan untuk mendukung berbagai kegiatan ekonomi. BI juga telah berkoordinasi dengan OJK dan industri untuk memperpendek jadwal kegiatan operasional dan layanan publik yang berlaku sejak 30 Maret - 29 Mei 2020 (masa status darurat yang ditetapkan Pemerintah).

Kegiatan operasional tersebut adalah Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), layanan operasional kas, dan transaksi operasi moneter Rupiah dan valas.

Gubernur BI, Perry Warjiyo, dalam berbagai kesempatan mengimbau masyarakat untuk mengoptimalkan penggunaan alat pembayaran nontunai dalam bertransaksi sehari-hari. Penggunaan nontunai antara lain melalui uang elektronik, mobile banking, internet banking dan QRIS, yang juga sekaligus mendukung program WFH dan social distancing.

Imbauan penggunaan nontunai juga didukung sejumlah langkah-langkah kebijakan BI terkait sebagai berikut.
  1. Perpanjangan masa berlakunya MDR QRIS sebesar 0%, untuk merchant dengan kategori Usaha Mikro (UM), yang berlaku mulai 1 April 2020 hingga 30 September 2020.
  2. Penurunan biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dari perbankan ke Bank Indonesia yang semula Rp 600 menjadi Rp 1 dan dari nasabah ke perbankan semula maksimum Rp 3.500 menjadi maksimum Rp 2.900, berlaku efektif sejak 1 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020.
  3. Dukungan terhadap penyaluran dana nontunai program-program pemerintah seperti Program Bantuan Sosial PKH dan BPNT, Program Kartu Prakerja, dan Program Kartu Indonesia Pintar-Kuliah.
Dari sisi tunai, BI juga memastikan bahwa uang rupiah yang didistribusikan kepada masyarakat adalah uang rupiah yang telah melalui proses pengolahan khusus guna meminimalisir penyebaran COVID-19. Adapun langkah-langkah yang dilakukan yaitu sebagai berikut.
  1. Melakukan pengkondisian terhadap setoran uang yang diterima dari perbankan/PJPUR berupa karantina selama 14 (empat belas) hari dan dilanjutkan dengan proses penyemprotan disinfektan sebelum dilakukan pengolahan dan didistribusikan kembali kepada masyarakat.
  2. Memperkuat higienitas dari SDM dan perangkat yang digunakan dalam pengolahan uang Rupiah. Melakukan koordinasi dengan perbankan/PJPUR untuk menerapkan langkah-langkah dalam pengolahan uang Rupiah dengan memperhatikan aspek K3 dari sisi SDM maupun perangkat pengolahan uang Rupiah.
Uang tunai memang kerap disebut sebagai salah satu media penyebaran virus. Direktur Eksekutif, Kepala Departemen Pengelolaan Uang, Marlison Hakim, menyebutkan BI terus mengikuti perkembangan informasi dan hasil riset untuk mempelajari media penularan COVID-19 melalui uang.

Dari hasil informasi dan riset tersebut, diketahui bahwa uang tunai sebagaimana benda-benda lain memungkinkan menjadi media penularan virus corona. Namun, lanjutnya, untuk mengantisipasi dampak penularan melalui uang, Bank Indonesia melakukan pengolahan uang dengan memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

"Kami memastikan orang yang melakukan kegiatan pengolahan uang dalam keadaaan sehat, menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa masker dan sarung tangan, dan memastikan kebersihan perlengkapan dan lingkungan kerja," kata Marlison dalam keterangan tertulis.

Adapun bentuk peningkatan standar K3 yang telah dilakukan di lingkungan kerja antara lain, mewajibkan kasir menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti sarung tangan, masker, dan safety goggle (khusus kasir yang mengolah uang), serta membersihkan tangan secara rutin dan pembersihan APD yang bersifat reusable setelah penggunaan.

Kasir juga diimbau untuk segera mengganti dan mencuci pakaian kerja, serta membersihkan diri, sebelum berinteraksi dengan anggota keluarga di rumah. Selain itu, BI juga menyediakan hand sanitizer di lingkungan kerja, serta secara rutin harian melakukan pembersihan dan penyemprotan disinfektan terhadap perlengkapan kerja seperti kontainer uang, mesin uang, di area kerja pengolahan uang, seperti di ruangan loket penukaran uang, ruangan penyetoran dan penarikan uang, ruangan pemrosesan dan pemusnahan uang, serta ruangan khazanah, termasuk kendaraan pengangkut uang.

BI juga melakukan edukasi kepada masyarakat tentang upaya meminimalisir risiko penyebaran COVID-19 melalui uang tunai.

Edukasi dilakukan melalui media sosial di channel komunikasi yang dikelola oleh Departemen Komunikasi, serta melalui media komunikasi lainnya misalnya dalam kesempatan wawancara dengan pihak media.

"Selain itu, BI juga melakukan komunikasi dan memberikan edukasi kepada seluruh pegawai di Kantor Perwakilan BI, serta kepada pihak eksternal (perbankan, PJPUR, dan pihak lainnya terkait pengedaran uang)," imbuhnya.

Uang tunai seperti halnya benda yang umum digunakan sehari-hari, memang bisa menjadi media penularan virus. Oleh karena itu, menurut Marlison, masyarakat tak perlu khawatir berlebihan, cukup dengan menerapkan pola hidup sehat dengan selalu menjaga kehigienisan diri melalui disiplin mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau menggunakan hand sanitizer setelah memegang benda/uang, dan menerapkan physical distancing.

"Kami menekankan bahwa minimalisasi risiko penularan melalui uang bukan dengan cara membersihkan uang itu sendiri (memanaskan, mencuci uang dengan detergen/disinfektan/alkohol), melainkan melalui penerapan pola hidup bersih dan sehat," jelasnya.

Ia juga mengatakan kedisiplinan masyarakat untuk mencuci tangan dapat mencegah kemungkinan penularan COVID-19, yang pada akhirnya akan memutus rantai penularan virus tersebut.

"Kami juga mendorong masyarakat dapat meningkatkan penggunaan nontunai untuk melakukan transaksi pembayaran khususnya selama masa pandemi COVID-19 ini," tandasnya

No comments:

Post a Comment