Ini Ketentuan yang Harus Dipatuhi Warga, Untuk PSBB di Pekanbaru Yang Diterapkan Besok |
Birulangitid-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diterapkan Pemerintah Kota
(Pemko) Pekanbaru mulai besok, Jumat (17/4) hingga dua pekan ke depan.
Saat ini pihak Pemko Pekanbaru masih sedang menggesa revisi draft Peraturan
Walikota (Perwako) terkait pengaturan dan sanksi selama PSBB diterapkan pasca
dikembalikan Pemprov Riau setelah dikoreksi.
"Kami baru terima lagi dari gubernur tadi pagi. Ada beberapa koreksi
dan catatan yang diberikan," kata Kabag Humas Setda Pekanbaru, Mas Irba H
Sulaiman, Rabu (15/4/2020).
Meski tak menjelaskan rincian apa saja poin yang menjadi koreksi sehingga
direvisi. Namun Irba mengatakan, Pemko akan kembali menggelar rapat terhadap
persiapan PSBB yang akan diterapkan sekaligus menyempurnakan Perwako atas
koreksi yang diberikan Gubernur Riau tersebut.
"Saya belum tahu apa saja yang jadi koreksi. Karena saya belum
baca," jelas Irba.
Mantan Kabid Perdagangan di Dinas Perdagangan Pekanbaru itu menjelaskan,
saat PSBB berlangsung aktivitas dan pergerakan masyarakat yang menjadi batasan
dititik beratkan pada malam hari, yakni dari pukul 20.00 WIB hingga 05.00 WIB.
Untuk siang hari masyarakat masih bisa beraktivitas, namun wajib mengikuti
protokol kesehatan yang telah diatur dalam Perwako.
"Kalau siang masih bisa masyarakat beraktivitas jika bekerja. Tapi
harus ikuti protokol kesehatan, seperti wajib pakai masker, sarung tangan,
menggunakan hand sanitizer dan yang lainnya," paparnya.
Pemerintah Kota juga tidak melarang perusahaan untuk beroperasi. Irba
menyebut, bagi perusahaan swasta hendaknya dapat menerapkan kepada pekerjanya,
apa yang bisa dikerjakan di rumah oleh karyawan supaya dapat melakukan
pekerjaan itu di rumah.
"Tapi kalau harus dikerjakan di kantor juga, ya tidak masalah, tetap
masuk saja. Yang penting wajib ikuti protokol kesehatan," terangnya.
Saat penerapan PSBB nanti, seluruh aktivitas yang menimbulkan keramaian dan
mengumpulkan masa dalam jumlah banyak dihentikan.
Seluruh tempat hiburan pun diminta tutup sementara waktu, dan pusat
perbelanjaan dibatasi jam operasionalnya.
Dalam draft Perwako yang mengatur penerapan PSBB untuk penghentian sementara
aktivitas di tempat kerja, ada beberapa bidang yang masih bisa beraktivitas
seperti biasa.
Di antaranya yang bersangkutan dengan kebutuhan pangan, bahan bakar minyak
dan gas. Lalu kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri,
ekspor-impor, kebutuhan logistik dan kebutuhan dasar lainnya.
"Kalau untuk media masa masuk dalam kategori komunikasi. Jadi masih
dapat beraktivitas seperti biasa dan wajib mengikuti protokol kesehatan.
Kemungkinan PSBB akan dimulai 17 April ini. Kami juga minta dukungan semua
pihak, karena kami mendengar ada yang bilang PSBB Pekanbaru banci. Mari sama
sama kita berupaya untuk mencegah penyebaran covid-19," tutup Irba.
Sumber: Riaumandiri.id