Komnas HAM Dukung Pilkada Ditunda Agar Selamat dari Virus Corona |
"Penyelenggara
juga diselamatkan dari wabah ini, kalau tidak (ditunda) kan penyelengara bisa
juga kena. Jadi bukan hanya pemilik suara, penyelenggara juga bisa kena,"
kata Komisioner Komnas HAM, Amirrudin, dalam diskusi via video streaming, Senin
(6/4/2020).
Amiruddin
mengatakan, penyebaran COVID-19 di tahun penyelenggaraan pemilu memang
menimbulkan dilema. Dia berpendapat, hak politik boleh saja ditunda demi
mengakhiri dilema tersebut.
"Ini
kan dilema, kita antara menyelamatkan hak kesehatan publik yang ujungnya bisa
jadi hak hidup atau kita menunda hak partisipasi politik itu. Saya melihat demi
kewajiban negara bisa jalan melindungi kesehatan publik, mau tidak mau hak
partisipasi politik ini kita bisa tunda sementara," ujarnya.
Dia
menyebut, penundaan itu membuat pemerintah berkewajiban aturan penundaan
pilkada itu secepat mungkin. Dia menyarankan, pilkada itu dilakukan setelah
wabah benar-benar bisa diatasi.
"Kalau
ini bisa cepat kita atasi, misalnya 3 bulan, jadi penundaannya 6 bulan lah.
Jadi masyarakat tidak perlu was-was," ucap dia.
Senada
dengan Komnas HAM, Wakil Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik FISIP UI,
Hurriyah, juga mendukung penundaan pilkada. Dia menilai tak ada tekanan agar
pilkada serentak tetap dilangsungkan sesuai jadwal.
"Dalam
konteks ini sekarang, concern masyarakat sekarang soal keamanan, saya tidak
lihat ada tekanan KPU atau pemerintah yang memaksa tetap menyelenggarakan
pilkada, memang betul harus dipikirkan aspek konstitusionalnya," ujarnya.
"Penundaan
pemilu adalah pilihan yang mungkin tidak nyaman dan membutuhkan
peraturan-peraturan, tapi ini menjadi perlu demi pencegahan penyebaran wabah
COVID di Indonesia," imbuh Hurriyah.