Birulangitid-Pandemi corona virus memberikan dampak luar biasa dalam tatanan hidup masyarakat. Perubahan besar terjadi diberbagai lini kehidupan mulai dari sosial sampai ke ekonomi. Selama masa pandemi membuat banyak orang kehilangan pekerjaannya.
Dikutip dari artikel.rumah123.com Pengusaha terpaksa gulung tikar, dan tidak sedikit pula karyawan yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Dilansir dari Lokadata.id, per 1 Mei 2020, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat jumlah pekerja yang dirumahkan dan terkena PHK akibat pandemi Covid-19 telah mencapai 2,9 juta orang.
Dirinci lebih jauh, ada 375.165 pekerja formal yang terkena PHK, 1,32 juta pekerja formal yang dirumahkan, dan 314.883 pekerja informal yang terdampak.
Kabar baik, para pengusaha akan memprioritaskan untuk merekrut kembali eks-karyawannya setelah pandemi berakhir
Namun, para pekerja yang menjadi korban PHK bisa lebih menaruh harapan.
Sebab, para pengusaha menyebut bakal memprioritaskan eks-pekerjanya untuk kembali direkrut pasca pandemi Covid-19 berakhir.
Hal ini diakui Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani.
Dia menyebut, pengusaha akan mengutamakan pekerja-pekerja lamanya untuk kembali direkrut lantaran relasi ketenagakerjaannya masih berlaku dengan perusahaan.
Bahkan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah juga telah mengimbau kepada perusahaan agar nantinya mengajak kembali para pekerja yang terlanjur di-PHK atau dirumahkan ketika pandemi Covid-19 usai.
Menurut Hariyadi, pengusaha dalam menarik kembali eks pegawainya akan menggunakan skema yang bertahap.
Akan tetapi, hal tersebut bergantung pada berapa lama pandemi Covid-19 bisa dituntaskan.
Sebab, tak ada yang tahu pula kapan pandemi ini akan berakhir.
Direktur Eksekutif Riset Center of Reform on Economics (Core) Piter Abdullah juga yakin bahwa pengusaha akan mengutamakan eks-karyawannya.
Dia berkata, pemerintah pun tak perlu mengingatkan pengusaha untuk merekrut kembali eks karyawannya usai pandemi selesai.
Pengusaha meminta karyawan mengerti bahwa keputusan PHK merupakan bencana akibat pandemi
Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Kamar Dagang Industri (Kadin) Anton J. Supit juga menyebutkan bahwa adanya PHK maupun pekerja yang dirumahkan bukan kesalahan.
Baik itu kesalahan dari pegawai dan manajemen perusahaan. Kondisi ini merupakan bencana akibat pandemi.
Menurut Anton kepada Lokadata.id, perusahaan kesulitan membayar gaji sehingga kalau terjadi PHK atau dirumahkan itu karena memang force majeure.
Karena hal inilah, pengusaha akan memprioritaskan eks karyawannya.
Alih-alih merekrut pekerja baru, pengusaha akan memprioritaskan eks karyawannya, daripada merekrut orang baru yang tidak saling kenal.
Sektor industri tekstil dan pusat perbelanjaan diperkirakan akan banyak menerima pekerja yang dirumahkan
Piter Abdullah juga memprediksi, ketika roda perekonomian kembali normal, dua sektor industri yang bakal banyak menerima pekerja adalah sektor tekstil dan pusat perbelanjaan/mal.
Mereka diperkirakan akan menyerap kembali pegawai-pegawai mereka yang sebelumnya dirumahkan.
Walaupun demikian, banyak buruh yang menanggapi niatan pengusaha tersebut secara dingin
Rencana para pengusaha untuk mempekerjakan kembali eks-karyawannya telah didengar oleh para buruh.
Namun, hal ini mendapatkan tanggapan dingin dari pihak buruh.
Ketua Umum Konfederasi Kongres Aliansi Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos menilai niatan pengusaha untuk merekrut kembali eks-pegawainya tidak lebih sebagai penenang agar tidak terjadi gejolak sosial di kalangan pekerja.
Menurut Nining, tujuan dari para pengusaha tersebut adalah agar para pekerja yang di-PHK seolah-olah memiliki harapan bekerja kembali.
Selain itu, menurutnya ungkapan tersebut umum diucapkan untuk memudahkan PHK yang dilakukan perusahaan.
Senada dengan Nining, Wakil Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Jumisih mengaku pihaknya belum mendapati satu pun perjanjian untuk bekerja kembali usai pandemi kepada para pekerja yang terlanjur di-PHK seperti klaim Apindo.
Jumisih menilai seharusnya perusahaan lebih mengupayakan pemenuhan hak bagi para pekerja di tengah pandemi.
Ketimbang memberikan janji bagi pekerja ketika di-PHK.
Sebab, ia menilai dengan argumentasi tersebut pengusaha tetap akan melakukan PHK sebelum dipekerjakan kembali usai pandemi.
Jumisih mengaku khawatir, karena tanpa ada perjanjian bukan tidak mungkin masa kerjanya kembali dihitung dari awal.