Menyajikan info terkini dunia pendidikan dan berita berita menarik

Selamat Datang Di Birulangitid

Saturday, May 9, 2020

Kebijakan Pemberian Subsidi Bunga Oleh Pemerintah

0 comments
Birulangitid-selama masa pandemi banyak sekali masyarakat yang penghasilannya menurun, hal ini disebabkan pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah. Penurunan penghasilan ini sangat dirasakan oleh masyarakat yang bekerja sebagai pedagang ataupun ojek online.

Lalu bagaimana jika mereka yang penghasilannya turun ini sudah terlanjur terkredit barang maupun uang buat menunjang usahannya? Pastinya akan kesuliatan dalam melakukan pembayarannya, nah sempat beredar informasi bahwa akan ada pemberian subsidi buat mereka yang sudah terlanjur punya angsuan kredit.

Pas tim birulangitid buka twitter menemukan info yang penting ni, dishare oleh @ojkindonesia. Sebagai berikut:

Sobat OJK, Pemerintah akan mengeluarkan kebijakan stimulus perekonomian terkait pemberian subsidi bunga bagi debitur bank & perusahaan pembiayaan selama enam bulan.⁣ Apa isi kebijakannya? Lalu bagaimana kriteria debitur yg berhak mendapatkan kebijakan ini? Cek postingan ini ya. https://t.co/3uSTh7wMiw

Dari postingan diatas pemerintah akan memberikan bantuan kepada para debitur melalui kebijakan stimulus perekonomian terkait pemberian subsidi bunga debitur bank dan pembiayaan selama enam bulan

Untuk lebih jelasnya mekanismenya sebagai berikut:

https://www.birulangit.id/?m=1

Nama kebijakan ini adalah pemberian subsidi bunga oleh pemerintah.

https://www.birulangit.id/?m=1

Subsidi ini akan diberikan selama 6 bulan bagi debitur bank dan perusahaan pembiayaan.

https://www.birulangit.id/?m=1

Untuk ketentuan kriteria debitur bank dan perusahaan pembiayaan yang berhak mendapat subsidi bunga pemerintah adalah:

1. Debitur dengan kolektibilitas lancar
2. Target penerima manfaat dari debitur adalah 
A. Kredit Produktif
B. Kredit kendaraan bermotor yang digunakan untuk usaha
C. Kredit pemilikan rumah tipe 21-70.

Semoga bermanfaat info ini dan pandemi corona cepat  berlalu.











No comments:

Post a Comment