Menyajikan info terkini dunia pendidikan dan berita berita menarik

Selamat Datang Di Birulangitid

Wednesday, May 13, 2020

Kronologi Fluktuatifnya Iuran BPJS Kesehatan

0 comments
https://www.birulangit.id/?m=1


Birulangitid-iuran BPJS kesehatan mengalami fluktuatif, setalah Mahkamah Agung membatalkan keputusan Presiden untuk menaikan BPJS kesehatan. Presiden Joko Widodo(Jokowi) memutuskan untuk kembali mengerek iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam beleid yang ditandatangani Jokowi 5 Mei lalu tersebut, kenaikan dilakukan dengan persentase dan waktu pemberlakuan yang berbeda. Untuk peserta mandiri kelas kelas III iuran naik dari Rp25.500 per orang per bulan menjadi Rp35 ribu. Kenaikan iuran diberlakukan mulai 2021 mendatang.

Itu berarti, iuran peserta mandiri kelas III naik 37,25 persen. Untuk iuran peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II, iuran naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per orang per bulan.

Sementara itu, untuk iuran bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per orang per bulan.

Kenaikan tersebut dilakukan tak lama setelah setelah Mahakamah Agung membatalkan keputusan Jokowi menaikan iuran BPJS kesehatan. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rabu (13/5) mengatakan kenaikan iuran dilakukan demi menjaga keberlanjutan program BPJS Kesehatan.

Sekedar pengingat, Jokowi pernah menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri sebesar 100 persen mulai awal tahun ini.

Dengan kenaikan tersebut, iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu. Untuk peserta kelas II, iuran naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu.

Sementara itu, untuk iuran peserta kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu. 

Kenaikan tersebut digugat oleh pasien cuci darah ke MA. Gugatan diajukan karena mereka merasa kenaikan iuran yang dilakukan Jokowi tersebut memberatkan mereka.

Gayung bersambut, gugatan tersebut dikabulkan MA. MA menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang menjadi dasar hukum kenaikan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat pada Februari lalu.

Artinya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan Jokowi batal. Meskipun sudah dibatalkan, Jokowi tetap memberlakukan kenaikan iuran yang sudah dilakukannya sampai Maret. 

Iuran yang sudah dibayarkan peserta BPJS Kesehatan pada periode Januari- Maret 2020 tetap tidak dikembalikan ke peserta. Jokowi baru menurunkan iuran BPJS Kesehatan golongan peserta mandiri pada April. 

Sumber: cnnindonesia.com

No comments:

Post a Comment