BirulangitId-setelah keluar surat Keputusan Memteri Agama terkait keringanan Uang Kuliah Tunggal bagi Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. Kementerian Agama segera merilis skema keringanan yang akan diberikan.
Berikut 3 Skema Keringanan Pembayaran UKT Mahasiswa Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 515 tahun 2020 tentang Keringanan UKT Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.
3 Skema Keringanan Pembayaran UKT Mahasiswa PTKN Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) |
3 skema tersebut adalah
1. Pengurangan UKT
2. Perpanjangan waktu pembayaran UKT
3. Angsuran UKT bagi mahasiswa pada PTKN yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU)
Nah buat kamu yang ingin dapet skema diatas berikut adalah syarat yang harus kamu penuhi.
1. Orang tua wali meninggal dunia dibuktikan dengan surat yang sah
2. Orang tua wali di PHK di buktikan dengan surat yang sah
3. Mengalami kerugian usaha atau dinyatakan pailit dibuktikan dengan surat yang sah.
4. Mengalami penutupan tepat usaha, pedapatan menurun secara signifikan.
Yang terpenuhi syarat diatas dapat mengajukan keringanan UKT kekampusnya melalui sistem daring(tunggu pengumuman resmi dari kampus masing-masing ya).
Semoga bermanfaat ya sobat.