BirulangitId - Pelaksanaan UTBK pada kondisi normal baru (new normal), harus tetap mengutamakan KESEHATAN DAN KESELAMATAN semua komponen yang terlibat, dengan menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat. Pelaksanaan UTBK juga harus memperhatikan status perkembangan pandemi Covid-19 di seluruh Pusat UTBK PTN dan mendapatkan izin dari Satgas Covid di masing-masing daerah. Sesuai dengan arahan Dirjen Dikti Kemdikbud dan Ketua Majelis Rektor PTN Indonesia, untuk mengurangi resiko penyebaran infeksi Covid-19 dan mengutamakan keselamatan peserta dan penyelenggara, disampaikan beberapa kebijakan sebagai berikut.
1. Pelaksanaan Tes UTBK per hari, diubah dari 4 (empat) sesi menjadi 2 (dua) sesi, dengan rincian perubahan waktu: (a) Sesi 1, pukul 09.00 – 11.15 Waktu Setempat; dan (b) Sesi 2, pukul 14.00 – 16.15 Waktu Setempat. Jeda waktu selama 2 jam 45 menit, digunakan untuk pelaksanaan protokol kesehatan saat pergantian sesi.
2. Tes UTBK akan dilaksanakan dalam dua tahap, yakni: (a) Tahap I, pada tanggal 5 – 14 Juli 2020; dan (b) Tahap II, pada tanggal 20 – 29 Juli 2020. Pengumuman SBMPTN akan dilaksanakan pada tanggal 20 Agustus 2020.
3. Peserta yang masih berada (berdomisili) di luar propinsi/kabupaten/kota dan tidak dapat hadir di lokasi Pusat UTBK PTN tempat tes karena alasan keselamatan dan kesehatan serta Pusat UTBK yang belum dapat menyelenggarakan tes karena satu dan lain hal, akan mengikuti Tes UTBK di lokasi Mitra UTBK Tambahan, di daerah setempat. Pusat UTBK PTN bekerja sama dengan SMA/SMK/MA Mitra yang memenuhi persyaratan.
4. Kegiatan penjadwalan ulang dan relokasi tempat tes, akan dilaksanakan oleh LTMPT dan Pusat UTBK PTN dan akan diinformasikan kepada Seluruh Peserta UTBK-SBMPTN melalui saluran informasi resmi.
5. Peserta disilakan login kembali ke portal LTMPT untuk mencetak Kartu Tanda Peserta Baru. Waktu pencetakan Kartu Peserta Baru akan diinformasikan lebih lanjut melalui laman LTMPT.
Sumber dikti.kemdikbud.go.id