Birulangitid-Kabar gembira buat kamu yang akan kuliah tahun ini karena Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tak akan ada kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) terhadap para mahasiswa dalam masa pandemi corona (Covid-19).
Dikutip dari liputan6.com Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nizam menyatakan, sesuai laporan yang diterima Kemendikbud, jika terdapat perguruan tinggi negeri (PTN) yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orang tua.
"Selain itu, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah," kata Nizam melalui keterangan tertulis pada Rabu (3/6/2020).
Menurut Nizam, berdasarkan keterangan tertulis pada 6 Mei 2020 lalu, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) menyepakati beberapa opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi untuk mengatasi masalah UKT, yaitu, menunda pembayaran, menyicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT dan mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.
Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan tersebut diatur oleh masing-masing PTN. Nizam berharap kebijakan ini tidak mengganggu operasional penyelenggaraan atau pun pembelajaran di perguruan tinggi serta berbagai aktivitas pendukungnya.
"Untuk mendapatkan keringanan UKT, mahasiswa PTN dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan PTN sesuai prosedur yang berlaku di masing-masing PTN," beber Nizam.
Nizam juga menerangkan bahwa untuk meringankan beban mahasiswa terdampak pandemi, pemerintah memfasilitasi pemberian bantuan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. KIP Kuliah diperuntukkan bagi mahasiswa PTN maupun PTS.