Sebagaimana di kutip dari kemenag.go.id Keempat Ma’had Aly tersebut adalah Ma’had Aly As’adiyah Sengkang Sulawesi Selatan, Ma’had Aly Kebonjambu Ciwaringin Cirebon Jawa Barat, Ma’had Aly Hasyim Asy’ari Jombang Jawa Timur, dan Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah Situbondo Jawa Timur. Adapun untuk pilihan studi di Maroko, masih ada satu tahapan tes yang akan dilangsungkan pada 4-6 Agustus 2020.
Pelaksana Tugas Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Imam Safe’i menjelaskan penerima manfaat program beasiswa santri tahun ini tersebar di 20 provinsi. Mereka berasal dari Gorontalo, Sumsel, Jambi, Papua Barat, Sulsel, Kaltim, Kaltara, Aceh, Jabar, Jatim, Sulbar, Sulteng, Banten, Sumut, Kalbar, DKI Jakarta, Jateng, NTB, Sultra, dan Riau.
Silakan Klik: Daftar 120 Santri Lulus BPSB Pilihan Ma'had Aly Tahun 2020
“Ada 10 provinsi yang tidak mendaftar pada pilihan Ma’had Aly. Sementara dari empat provinsi lainnya, ada santri yang mendaftar, namun dinyatakan gugur karena tidak mengikuti tes atau nilainya di bawah standar,” terang Imam Safei di Jakarta, Selasa (23/06).
Menurut Imam, peserta yang sudah dinyatakan lulus ini harus melakukan
validasi data pada Kantor Wilayah Kemenag Provinsi. Mereka juga harus
mengkonfirmasi kelulusannya kepada pengelola PBSB di masing-masing
Ma’had Aly. Jika membutuhkan pendampingan, mereka dapat menghubungi
perwakilan pengurus Community of Santri Scholars of Ministry of
Religious Affairs (CSSMoRA).
“Mahasantri diwajibkan mengikuti seluruh aktivitas yang telah ditetapkan oleh Ma’had Aly dalam kalender akademik,” jelasnya.
“Mahasantri PBSB ini akan mendapatkan komponen beasiswa yang terdiri dari biaya pendidikan selama delapan semester, biaya hidup per-bulan selama delapan semester, serta biaya tunjangan lain pada akhir semester,” sambungnya.
Kasubdit Pendidikan Pesantren Basnang Said mengingatkan agar para santri yang telah dinyatakan lulus tidak mengundurkan diri. Sebab jika itu dilakukan, Kemenag akan memblokir akun pesantren asal santri tersebut sehingga tidak bisa mendaftar PBSB selama dua tahun ke depan. “Mahasantri yang kedapatan menggunakan data atau dokumen palsu akan didiskualifikasi secara sepihak,” tegas Basnang.
Basnang menambahkan, mahasantri agar waspada terhadap segala bentuk penipuan dan pungutan liar yang mengatasnamakan PBSB Kementerian Agama. “Pengumuman dan informasi resmi disampaikan melalui laman resmi Kemenag, PBSB serta Contact Center PBSB,” jelasnya.