Birulangitid-Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Telah diterbitkan, yang didalamnya tertuang juga Tim Kerja, Badan, dan Komite yang dibubarkan. Perpres ini ditandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 20 Juli 2020.
Dalam Pasal 19 ayat (1) Perpres tersebut, ada 18 lembaga negara yang dibubarkan Jokowi. Kemudian, di ayat selanjutnya dijelaskan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga yang dibubarkan dialihkan ke kementerian dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dari 18 lembaga yang ditiadakan, 12 di antaranya secara tugas akan dialihkan kepada kementerian bersangkutan. Berikut daftarnya:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2010. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Keuangan.
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2011. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
3. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 73 Tahun 2012. Tugas dan fungsinya dialihkan ke KLHK dan KKP.
4. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 90 Tahun 2016. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
5. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
6. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2019. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian PUPR.
7. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 39 Tahun 1991. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Keuangan.
8. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 104 Tahun 1999. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri.
9. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 80 Tahun 2000. Tugas dan fungsinya dialihkan ke KLHK.
10. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3 Tahun 2006. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
11. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 22 Tahun 2006. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian PUPR.
12. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 37 Tahun 2014. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
Sementara itu, ada 6 lembaga negara lainnya yang tidak dijelaskan tugas dan fungsinya akan dialihkan ke kementerian/instansi mana pasca dibubarkan. Berikut daftarnya:
1. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 32 Tahun 2011.
2. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 86 Tahun 2011.
3. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2017-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 74 Tahun 2017.
4. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 166 Tahun 1999.
5. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 177 Tahun 1999.
6. Tim Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 54 Tahun 2002.
Apa Alasan Pembubaran?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan, pembubaran 18 lembaga negara tersebut tidak dilakukan atas dasar refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19.
"Tidak, kita pendekatannya tidak pendekatan anggaran. Kecil sekali (pertimbangannya jika pakai pendekatan anggaran)," ujar Tjahjo dalam sebuah tayangan video di YouTube.
Menurut dia, Jokowi mengusung misi penyederhanaan birokrasi dalam pembubaran 18 lembaga negara tersebut. Sebab, lembaga-lembaga tersebut tidak menunjukan progress report yang baik setelah diberi kesempatan kerja 4-5 tahun.
"Daripada ini nanti menjadi sebuah birokrasi yang dalam tanda petik timbul tumpang tindih, maka sejak awal beliau (Jokowi) ingin manajemen pemerintahan itu harus smart, harus simpel, sehingga melayani masyarakat memberikan perizinan itu bisa cepat," tegas Tjahjo.
Sebelumnya, Tjahjo memaparkan, negara memiliki 96 lembaga, badan dan komisi. Namun, tidak semuanya dibentuk melalui undang-undang. Ada yang didirikan berdasarkan peraturan pemerintah (PP) ataupun peraturan presiden (perpres).
"Kalau badan/lembaga yang melalui undang-undang (proses pembentukannya) kan lama. Mengajukan revisi dulu, sampai nanti membahas dengan DPR. Ini saya fokus dulu, ada 18 (lembaga negara) yang keputusannya melalui PP, perpres, atau keppres (keputusan presiden)," tandas Tjahjo.
Dalam Pasal 19 ayat (1) Perpres tersebut, ada 18 lembaga negara yang dibubarkan Jokowi. Kemudian, di ayat selanjutnya dijelaskan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga yang dibubarkan dialihkan ke kementerian dan Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dari 18 lembaga yang ditiadakan, 12 di antaranya secara tugas akan dialihkan kepada kementerian bersangkutan. Berikut daftarnya:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2010. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Keuangan.
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2011. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Pertanian, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
3. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 73 Tahun 2012. Tugas dan fungsinya dialihkan ke KLHK dan KKP.
4. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 90 Tahun 2016. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
5. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 91 Tahun 2017. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
6. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2019. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian PUPR.
7. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 39 Tahun 1991. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Keuangan.
8. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organization yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 104 Tahun 1999. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Luar Negeri.
9. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 80 Tahun 2000. Tugas dan fungsinya dialihkan ke KLHK.
10. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3 Tahun 2006. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
11. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 22 Tahun 2006. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Kementerian PUPR.
12. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 37 Tahun 2014. Tugas dan fungsinya dialihkan ke Satuan Tugas Pemulihan Ekonomi Nasional.
Sementara itu, ada 6 lembaga negara lainnya yang tidak dijelaskan tugas dan fungsinya akan dialihkan ke kementerian/instansi mana pasca dibubarkan. Berikut daftarnya:
1. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 32 Tahun 2011.
2. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 86 Tahun 2011.
3. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2017-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 74 Tahun 2017.
4. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 166 Tahun 1999.
5. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 177 Tahun 1999.
6. Tim Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 54 Tahun 2002.
Apa Alasan Pembubaran?
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyatakan, pembubaran 18 lembaga negara tersebut tidak dilakukan atas dasar refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19.
"Tidak, kita pendekatannya tidak pendekatan anggaran. Kecil sekali (pertimbangannya jika pakai pendekatan anggaran)," ujar Tjahjo dalam sebuah tayangan video di YouTube.
Menurut dia, Jokowi mengusung misi penyederhanaan birokrasi dalam pembubaran 18 lembaga negara tersebut. Sebab, lembaga-lembaga tersebut tidak menunjukan progress report yang baik setelah diberi kesempatan kerja 4-5 tahun.
"Daripada ini nanti menjadi sebuah birokrasi yang dalam tanda petik timbul tumpang tindih, maka sejak awal beliau (Jokowi) ingin manajemen pemerintahan itu harus smart, harus simpel, sehingga melayani masyarakat memberikan perizinan itu bisa cepat," tegas Tjahjo.
Sebelumnya, Tjahjo memaparkan, negara memiliki 96 lembaga, badan dan komisi. Namun, tidak semuanya dibentuk melalui undang-undang. Ada yang didirikan berdasarkan peraturan pemerintah (PP) ataupun peraturan presiden (perpres).
"Kalau badan/lembaga yang melalui undang-undang (proses pembentukannya) kan lama. Mengajukan revisi dulu, sampai nanti membahas dengan DPR. Ini saya fokus dulu, ada 18 (lembaga negara) yang keputusannya melalui PP, perpres, atau keppres (keputusan presiden)," tandas Tjahjo.
Sumber:
Liputan6.com
Kompas.com
cnbcindonesia.com