Sumber Gambar : Freepik.com |
Pembentukan panitia qurban yang banyak kita lakukan saat ini, memang tidak terjadi di zaman Nabi SAW dalam artian bahwa dulu Nabi SAW, termasuk para sahabat ketika hari raya Idhul Adha, beliau SAW dan para sahabat menyembelih sendiri hewan qurbannya tanpa harus dikumpulkan dan difokuskan dalam satu tempat.
Berkenaan dengan pembagian daging qurban di zaman Nabi SAW dan para sahabat, fenomena yang biasa terjadi setiap momen hari raya qurban adalah Nabi SAW dan para sahabat melakukan sendiri kegiatan mensedekahkan daging qurban yang sudah disembelih tersebut kepada para fakir dan miskin tanpa memperkerjakan sekelompok khusus orang tertentu dalam pembagian tersebut.
Tidak seperti ibadah zakat yang membutuhkan panitia amil zakat, ibadah qurban sebenarnya tidak mensyaratkan panitia khusus karena hakikat ibadah qurban lebih menekankan aspek ritual daripada aspek sosial. Prosesi ritual ibadah qurban adalah menghilangkan nyawa dan mengalirkan darah hewan udhiyah itu sendiri. Sampai pada proses itu, sebenarnya ibadah qurban sudah dianggap terlaksana menurut syariat.
Meskipun di masa Nabi SAW dan para sahabat tidak pernah dibentuk panitia khusus dalam penyelenggaraan ibadah qurban, bukan berarti apa yang dilakukan oleh umat Islam hari ini menyalahi tuntunan Nabi SAW. Sejatinya, hadits dari Sayyidina Ali RA berikut sekiranya dapat mewakili praktek kepanitian qurban yang ada sekarang,
Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta qurban beliau. Aku mensedekahkan daging, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan qurban kepada tukang jagal. Beliau SAW bersabda, “Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri”. (HR. Muslim)
Kegiatan yang dilakukan oleh Sayyidina Ali RA adalah apa yang dikerjakan oleh kepanitiaan qurban hari ini. Sayyidina Ali RA mengurusi unta-unta Nabi SAW yang akan disembelih. Nabi SAW juga memberikan beberapa pesan; yakni medistribusikan daging kepada fakir miskin sebagai sedekah, dan pesan lain yang tidak kalah pentingnya yakni untuk tidak memberikan tukang jagal upah dari daging sembelihan.
Dapat ditarik kesimpulan bahwa ada 3 tanggung jawab Sayyidina Ali RA yang diperintah oleh Nabi SAW dalam hadits tersebut yang juga menjadi tugas pekerjaan panitia qurban hari ini; yakni mengurusi sekaligus menyembelih, mendistribusikan, dan mengupah tukang jagal dengan uang, bukan dari bagian daging sembelihan. Hanya saja pekerjaan panitia saat ini jauh lebih kompleks. Panitia qurban hari ini bukan hanya meyembelih, akan tetapi mereka juga mengkoordinasikan siapa saja yang ingin menjadi peserta qurban dan membelikan hewan qurban tersebut.
Dengan demikian, hadits dari Sayyidina Ali RA tersebut menjadi dasar kebolehan pembentukan panitia qurban hari ini, meskipun pada zaman Nabi SAW tidak pernah dibentuk panitia khusus ibadah qurban.
Artikel ini tidak dalam rangka mempertentangkan boleh atau tidaknya pembentukan panitia qurban melainkan hanya mengemukakan argumen tentang eksistensi panitia qurban.
Pertanyaan berikutnya, bolehkah panitia qurban mendapat jatah daging qurban ? Nantikan lanjutan artikel ini selanjutnya.
Bolehkah Panitia Qurban Mendapat Jatah Daging Qurban ?
sumber:
Ahmad
Zarkasih, Antara Pekurban, Panitia dan Tukang Jagal, Jakarta : Rumah
Fiqih Publishing, 2020