BirulangitId-Eksekutif General
Manager, Angkasa Pura II, Pekanbaru, Yogi Prasetiyo, mengatakan, sejauh
ini Bandara SSK II Pekanbaru, telah menjalankan prosedur sesuai dengan
protokol kesehatan, saat akan menerima penumpang baik yang berangkat
maupun yang datang.
Pasca ditemukannya pasien positif Covid-19, yang berhasil lolos dari pemeriksaaan di Bandara Sutan Syarif Kasim II Pekanbaru, pihak Angkasa Pura II Pekanbaru, akan segera berkoordinasi dengan tim Gugus Tugas percepatan penangan Covid-19 Provinsi Riau, untuk menjalankan langkah selanjutnya dalam melakukan pencegahan penyebaran melalui Bandara.
“Hari ini kami akan berkoordinasi dengan Gugus tugas covid-19 Riau. Langkah apa yang akan dilakukan setelah adanya informasi pasien positif covid-19, yang berada di Bandara. Jadi hari ini akan kita koordinasikan dengan gugus tugas,” jelas Yogi, Selasa (7/7).
“Bagi perjalanan orang di bandara, wajib menunjukkan identitas KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari atau surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan,” jelasnya lagi.
Terkait dengan lolosnya pasien terkonfirmasi positif covid-19, Yogi, menjelaskan, pihaknya telah melalukan prosedur pemeriksaan seluruh penumpang yang ada di Bandara SSK II. Dan penumpang dari Kabupaten Rokan Hulu Tn ES (56), yang melakukan perjalanan ke Jakarta, pada hari Minggu (5/7) lalu, telah menunjukkan hasil rapid tes, sesuai prosedur.
“Kalau untuk prosedur orang yang datang di bandara, sesuai aturan.Jika sudah memenuhi syarat, penumpang baru boleh naik pesawat. Penumpang itu sudah melaui prosedur, dan menunjukkan hasil rapid tes, dan persyaratan lainnya,” jelas Yogi.
Disinggung apakah akan dilakukan rapid tes masal atau swab masal, terhadap petugas yang ada di Bandara, termasuk melakukan tracing terhadap penumpang yang satu pesawat dengan penumpang yang positif Covid-19. Yogi menyerahkan sepenuhnya nanti setelah berkoordinasi dengan tim Gugus tugas covid-19. “Itu nanti kita menunggu arahan dari Gugus tugas. Apa yang harus dilakukan, termasuk untuk tracing penumpang yang ada bersama pasien covid-19. Itu menjadi domainnya gugus tugas, kita siap mendukungnya,” ungkap Yogi.
“Hari ini kami akan berkoordinasi dengan Gugus tugas covid-19 Riau. Langkah apa yang akan dilakukan setelah adanya informasi pasien positif covid-19, yang berada di Bandara. Jadi hari ini akan kita koordinasikan dengan gugus tugas,” jelas Yogi, Selasa (7/7).
“Bagi perjalanan orang di bandara, wajib menunjukkan identitas KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari atau surat keterangan uji Rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan,” jelasnya lagi.
Terkait dengan lolosnya pasien terkonfirmasi positif covid-19, Yogi, menjelaskan, pihaknya telah melalukan prosedur pemeriksaan seluruh penumpang yang ada di Bandara SSK II. Dan penumpang dari Kabupaten Rokan Hulu Tn ES (56), yang melakukan perjalanan ke Jakarta, pada hari Minggu (5/7) lalu, telah menunjukkan hasil rapid tes, sesuai prosedur.
“Kalau untuk prosedur orang yang datang di bandara, sesuai aturan.Jika sudah memenuhi syarat, penumpang baru boleh naik pesawat. Penumpang itu sudah melaui prosedur, dan menunjukkan hasil rapid tes, dan persyaratan lainnya,” jelas Yogi.
Disinggung apakah akan dilakukan rapid tes masal atau swab masal, terhadap petugas yang ada di Bandara, termasuk melakukan tracing terhadap penumpang yang satu pesawat dengan penumpang yang positif Covid-19. Yogi menyerahkan sepenuhnya nanti setelah berkoordinasi dengan tim Gugus tugas covid-19. “Itu nanti kita menunggu arahan dari Gugus tugas. Apa yang harus dilakukan, termasuk untuk tracing penumpang yang ada bersama pasien covid-19. Itu menjadi domainnya gugus tugas, kita siap mendukungnya,” ungkap Yogi.
Sumber mediacnter.riau.go.id