Birulangitid-Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Aturan baru PNS ini mengubah PP sebelumnya yakni PP Nomor 11 Tahun 2017.
Sejumlah ketentuan yang diubah di antaranya soal pemecatan hingga cuti tahunan.
1. Pemecatan
Dalam Pasal 250 menyatakan pemecatan bagi PNS yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945. Pemecatan juga dilakukan pada PNS yang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Ketentuan yang berubah adalah pernyataan dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
2. Pengunduran diri
Dalam Pasal 254 menyatakan kewajiban bagi PNS untuk mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden, ketua, wakil ketua, dan anggota DPR, ketua, wakil ketua, dan anggota DPD, gubernur dan wakil gubernur, atau bupati/wali kota maupun jabatan wakilnya. PNS yang mengundurkan diri saat ditetapkan atas jabatan tersebut akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Dalam aturan yang lama, PNS yang melanggar kewajiban mengundurkan diri akan diberhentikan dengan hormat. Namun dalam PP baru, PNS akan langsung dipecat jika melanggar kewajiban untuk mengundurkan diri.
3. Pemberhentian PNS jadi tersangka
Pasal 280 mengubah pemberhentian sementara bagi PNS yang menjadi tersangka tindak pidana. Berbeda dengan ketentuan lama yang mengatur pemberhentian sementara berlaku akhir bulan sejak PNS ditahan, dalam PP baru pemberhentian langsung berlaku sejak PNS ditahan.
4. Cuti tahunan
Ketentuan lain yang juga diubah adalah Pasal 315 tentang cuti tahunan bagi guru dan dosen. Dalam PP baru menyatakan PNS yang menduduki jabatan guru pada sekolah dan jabatan dosen pada perguruan tinggi berhak mendapatkan cuti tahunan.
Ketentuan dalam PP sebelumnya hanya mengatur guru dan dosen mendapat liburan sesuai peraturan perundang-undangan disamakan dengan PNS yang menggunakan hak cuti tahunan.
4. Cuti sakit
Dalam Pasal 320 PP baru, PNS juga berhak atas cuti sakit paling lama satu tahun. Ketentuan ini berbeda dengan PP lama yang membolehkan PNS sakit untuk cuti apabila sudah lebih dari 1-14 hari. Terkait kepentingan cuti ini, PNS harus menyertakan surat keterangan dokter yang memuat perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.