Sumber Gambar : Al Jazeera/Mohammad Ponir Hossain/Reuters |
Pengertian dan Dasar Hukum Shalat Ied
Birulangitid-Imam An-Nawawi, dalam kitab beliau Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab mengemukakan makna kata Ied (غِيْدُ) secara bahasa yakni artinya adalah kembali atau berulang-ulang. Oleh sebab itu ied terulang-ulang kembali setiap tahunnya yakni dua kali setahun. Adapun secara istilah, ied artinya adalah hari raya. Maka, iedul fitri maknanya adalah hari raya makan. Sedangkan iedul adha maknanya adalah hari raya penyembelihan hewan qurban.
Mengenai Shalat Ied ada beberapa dalil mengenai anjuran untuk melaksanakannya. Di sini penulis hanya mengemukakan 2 dalil sebagai berikut:
Pertama, Surat Al Kautsar yang sudah sama-sama kita hafal, yakni pada ayat ke-2 :
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
Maka dirikanlah shalat dan sembelihlah qurban. (Al Kautsar : 2)
Dalam penjelasan beberapa ulama tafsir, salah satunya tafsir Jalalain disebutkan bahwa shalat yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah shalat Iedul Adha. Menurut Ibnu Abbas RA, sebelum turunnya ayat ini, awalnya Rasulullah SAW melakukan penyembelihan terlebih dahulu baru kemudian melakukan shalat Ied. Dengan turunnya ayat ini, maka Nabi SAW diperintahkan untuk melakukan shalat Ied terlebih dahulu baru menyembelih hewan qurban.
Kedua, Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim :
Dari Ibnu Umar RA bahwa Nabi SAW, Abu Bakar, Umar dan semuanya shalat Iedul Fitri dan Iedul Adha sebelum khutbah.
Persamaan Shalat Iedul Adha dan Shalat Iedul Fithri
Jika dicermati dari pelaksanaannya, maka ada beberapa persamaan antara shalat Iedul Adha dan Iedul Fithri. Pertama, Sama-sama dihukumi sunnah muakkadah. Kesunnahan shalat Ied disepakati oleh para ulama dari kalangan Al Hanafiyah, Al Malikiyah, dan Asy Syafi’iyah. Sementara itu sebahagian ulama Al Hanafiyah dan Al Hanabilah berpendapat bahwa Shalat Ied hukumnya adalah fardhu kifayah.
Kedua, Sama-sama berjumlah dua rakaat, di mana rakaat pertama disunnahkan sebelum membaca surat Al-Fathihah untuk membaca takbir 7 kali di luar takbiratul ihram, dan pada rakaat kedua takbir 5 kali di luar takbir intiqal. Ketiga, Sama-sama tidak didahului dengan adzan atau iqamah. Hanya diserukan lafadz : Ashshalatu jamiah. Keempat, disunnahkah dilaksanakannya khutbah sesudahnya, namun kedudukannya bukan syarat sah, tetapi sunnah. Seandainya seusai shalat Ied tidak ada khutbah, maka shalat Ied itu tetap sah di sisi Allah SWT. Namun demikian, duduk dan mendengarkan khutbah Ied tentu mendatangkan hikmah tersendiri.
Berbeda dengan khutbah Jumat, yang merupakan rukun dari pelaksanaan shalat Jumat. Tanpa adanya khutbah Jum’at, maka shalat Jum’atnya tidak sah.
Kelima, sama-sama dianjurkan untuk dihadiri oleh semua warga, laki-laki atau pun wanita, dewasa maupun anak-anak. Bahkan para wanita yang sedang haidh sekalipun tetap dianjurkan hadir.
Dari Ummu Athiyah RA berkata, kami diperintahkan oleh Rasulullah SAW untuk mengeluarkan para wanita yang sudah baligh, wanita yang sedang haid, dan wanita yang tertutup pada hari raya Iedul Fitri dan Iedul Adha. Adapun wanita yang sedang haidh tidak melakukan shalat, mereka hanya menyaksikan khutbah dan doa. (HR. Bukhari dan Muslim)
Keenam, sama-sama dilaksanakan di waktu dhuha dan tidak dilakukan lagi bila telah lewat waktu Dzhuhur. Kalau pun terlewat pada hari itu dan mau diqadha', maka waktunya adalah keesokan harinya, juga pada waktu dhuha'.
Berkenaan dengan pelaksanaan Shalat Ied di masa pandemi, maka arahan Majelis Ulama sangat penting untuk kita pertimbangkan dan kita ikuti.
Perbedaan Shalat Iedul Adha dan Shalat Iedul Fithri
Adapun perbedaan Shalat Iedul Adha dan Iedul Fithri yaitu : Pertama, Shalat Iedul Adha dianjurkan untuk dilaksanakan lebih awal atau lebih pagi dibandingkan shalat Iedul Fithri, dasarnya adalah hadits berikut :
Bahwa Rasulullah SAW memerintahkan kepada beberapa sahabatnya untuk memajukan waktu shalat Iedul Adha dan mengakhirkan waktu shalat Iedul fithri. (HR. Asy-Syafi'i)
Kedua, Sebelum shalat Iedul Adha dianjurkan untuk 'berpuasa' (menahan untuk tidak makan dan minum) terlebih dahulu, sejak shubuh hingga selesai shalat Ied. Setelah itu barulah disunnahkan makan, terlebih lagi makan daging sembelihan.
Sedangkan sebelum shalat Iedul Fithri justru dianjurkan untuk makan terlebih dahulu. Setelah makan baru melaksanakan shalat Ied.
Wallahu a’lam bisshawab
sumber
Muhammad Ajib, 33 Macam Jenis Shalat Sunnah, Jakarta : Rumah Fiqih Publishing, 2020