Kemendikbud Soal UNAS DO Mahasiswanya: Itu Otonomi Kampus |
Birulangitid-Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengaku tak bisa ikut campur dalam polemik mahasiswa dan Universitas Nasional (UNAS) terkait sanksi drop out (DO) sampai pelaporan ke polisi.
Sebagaimana di kutip dari cnnindonesia "Untuk mahasiswa UNAS yang demo kemudian di-drop out dan lain-lain, memang itu semua otonomi kampus masing-masing," ungkap Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Pendidikan Tinggi Kemendikbud Aris Junaidi melalui konferensi video, Jumat (17/7).
Ia menjelaskan hal tersebut merupakan perkara yang perlu diselesaikan kampus secara internal. Dalam hal ini, katanya, Kemendikbud tidak bisa mengintervensi perkara kampus dan mahasiswa.
Aris mengatakan tugas pihaknya hanya memberikan pedoman agar langkah kampus tidak keluar dari aturan. Salah satunya dengan mengeluarkan Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
"Ada Permendikbud No. 3 Tahun 2020 yang mengatur secara general. Tapi internal mahasiswa seperti DO, demo, dan lain-lain, itu kewenangan pimpinan PT (perguruan tinggi). Kita hanya mengatur kebijakan umum. Jangan sampai masalah internal semua dilempar ke Kemendikbud," katanya.