Birulangitid-Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki menyatakan, program bantuan sosial produktif untuk usaha mikro siap disalurkan mulai 17 Agustus 2020. Bantuan yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta.
“Hari ini Pak Presiden tadi sudah, kami ratas dan sudah disetujui yaitu program bantuan produktif usaha mikro,” ujar Teten di Jakarta pada Rabu (12/8). Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) itu nantinya diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro.
Pada tahap awal, kata dia, sudah dialokasikan untuk 9,1 juta penerima. Total anggarannya sebesar Rp 22 triliun.
Teten mengatakan, sampai saat ini sudah terkumpul data sekitar 17 juta pelaku usaha mikro yang bersumber dari koperasi, kepala-kepala dinas dari berbagai daerah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama untuk bank wakaf mikro dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Data dari Himbara, kementerian/lembaga, serta BUMN pun telah dikumpulkan.
Data tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan validasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM bersama Kementerian Keuangan dan OJK. "Teknisnya ini nanti si penerima usaha mikro yang tadi kriterianya dia belum pernah atau sedang menerima pinjaman dari perbankan, akan ditransfer sebesar Rp 2,4 juta sekali transfer. si penerimanya itu langsung ditransfer ke rekening penerima,” jelas dia.
Teten pun mengajak para pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan modal kerja dan investasi dari perbankan agar ikut aktif mengakses bantuan produktif itu. “daftarkan diri melalui dinas koperasi terdekat,” tegas Teten.
Perlu diketahui, bantuan Produktif usaha mikro berupa hibah modal kerja kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan pembiayaan perbankan, baik Kredit Usaha Rakyat (KUR) maupun pinjaman modal kerja dan investasi lain dari perbankan. Tujuannya agar usaha mikro bangkit kembali di masa pandemi Covid-19.
Bantuan itu, jelas Teten, akan melengkapi insentif yang sebelumnya sudah diberikan oleh pemerintah kepada UMKM. Program tersebut juga termasuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional dengan alokasi anggaran Rp 22 triliun.
Syarat mendaftar bantuan produktif di antaranya Persyaratannya di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK), mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya, serta bukan ASN, anggota TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD. Pendaftar pun harus pelaku usaha yang diidentifikasi dan diusulkan oleh Lembaga Pengusul di antaranya Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM Provinsi dan kabupaten/kota, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, Kementerian/Lembaga, perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang terdiri atas BUMN dan BLU.
Program ini akan dimulai pada 17 Agustus 2020 sampai 31 Desember 202. Dengan begitu berjalan sekitar lima bulan.
sumber republika.co.id