Sumber Gambar : freepik/rawpixel.com |
Edison (bang edy ustadz) Penulis adalah Dosen, Peneliti, Penggiat Dakwah dan Pendidikan Agama Islam serta Narasumber di berbagai Forum
Birulangitid-Bersumberkan literasi para ulama, kata hijrah dapat dimaknai secara umum sebagai perpindahan badan meninggalkan suatu tempat menuju tempat yang yang lain. Jika kita membuka-buka kitab para ulama khususnya bab hijrah, isi pembahasannya adalah tentang hijrah ke Habasyah dan hijrah ke Madinah. Bahkan dalam hadits nabawi disebutkan bahwa tidak ada lagi hijrah setelah peristiwa Fathu Makkah.
Sementara itu dalam pemahaman ulama fiqih, hijrah bermakna perpindahan dari daerah kafir menuju daerah Islam. Oleh karena itu, para ulama tidak memakai kata hijrah jika seseorang itu hanya bermigrasi dari negeri Islam ke negeri Islam lainnya. Maka dalam hal ini, kata kunci hijrah adalah adanya perpindahan tempat.
Belakangan ini di tengah-tengah umat yang semangat berhijrah terjadi pergeseran makna yang memahami hijrah sebagai perubahan hidup dari kubangan maksiat menuju ketaatan. Ibnul Qayyim dalam kitabnya Thariqah Hijrattunain memang pernah menjelaskan makna yang senada dengan sebutan Hijrah An Nafs, yakni : Perubahan jiwa dari yang dulunya maksiat menuju ibadah dan ketaatan. Namun di kalangan ulama, makna hijrah menurut Ibnu Qayyim tersebut kurang lazim dipakai dan tidak begitu populer. Aktivitas kembali kepada ketaatan setelah jauh melenceng serta perbuatan menutupi keburukan dengan kebaikan seharusnya cukup ditutur dengan istilah TAUBAT.
Makna dan aktivitas hijrah yang dipahami oleh sebagian kita semakin tidak tepat karena menganggap bahwa seseorang itu disebut hijrah hanya tatkala berIslam menurut pemahaman kelompok tertentu saja. Menurut sebagian kita itu, orang yang belum hijrah selayaknya Islam dalam pandangan kelompok tertentu, maka mereka masih berada dalam zona jahiliyah dan divonis kafir.
Fenomena hijrah yang digembor-gemborkan oleh sebagian kita itu juga terlalu berlebihan dengan mengharamkan apa-apa yang tidak dilarang menurut mayoritas ulama, atau mewajibkan apa-apa yang dihukumi sunnah oleh mayoritas ulama. Dalam kelakarnya bolehah disebut HIJRAHNYA KEJAUHAN. Sebuah ungkapan bijak mengemukakan bahwa semangat perubahan yang tidak didasari ilmu dan pemahaman malah bisa menjerumuskan pada kebodohan.
Tidak cukup sampai di situ, sebagian kita yang mengakunya hijrah, justru menjadi orang yang nyinyir dan suka menyindir orang yang belum hijrah. Beberapa sindiran yang tidak tepat itu di antaranya menandaskan bahwa lelaki yang shalat di rumah adalah lelaki shalehah. Tentunya, ini sangat menyudutkan pendapat jumhur ulama yang menghukumi shalat berjama’ah di Masjid itu adalah Sunnah Mu’akkad.
Ada juga ungkapan nan menyindir orang yang tidak berqurban padahal rumahnya besar bertingkat. Tidakkah kita memahami dengan baik, bahwa keduanya adalah wilayah yang berbeda. Menyediakan rumah untuk anak isteri itu kewajiban, sementara berqurban itu sunnah. Tentunya masih banyak sindiran lainnya yang tidak tepat serta membuat suasana menjadi tidak nyaman.
Bahkan tidak sedikit di antara kita yang keliru memahami bahwa prosesi lamaran dan tunangan itu tidak Islami, yang Islami hanya KHITBAH. Ulang tahun itu tidak Islami, yang Islami itu hanya perayaan MILAD. Dalam hal ini mari kita bertanya lagi kepada para ulama dan mempelajari ilmu agama Islam ini secara menyeluruh.
Fenomena TAUBAT/HIJRAH tersebut seharusnya juga diikuti dengan thalabul ilmi sehingga memahami dan menguasai substansi setiap perkara dan tidak terjebak dengan penyebutan istilah. Orang yang berilmu dan berakal tentunya juga lebih utama dan lebih ditakuti setan.
Maka sebaiknya istilah HIJRAH itu dilekatkan kepada perpindahan seorang Muslim dari negeri kafir ke negeri Muslim atau kepada orang yang pindah agama dari non Muslim kemudian masuk agama Islam. Teruntuk kita yang berubah dari maksiat kepada taat, dapat diwakili dengan kata TAUBAT.
Selamat Tahun Baru Hijriyah, Tahun Baru Islam 1442 Hijriyah
والله أعلم بصواب
Sumber : Isnan Ansory, Hijrah dalam Perspektif Fiqih Islam, Jakarta : RFP, 2020
selamat 1 muharram
ReplyDelete