Poin perubahan yang mendasar terletak pada Pasal 17 yaitu
(1)Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol Kesehatan yaitu tidak menggunakan masker dan/atau menjaga jarak pada tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal 1 meter sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota ini dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2)Apabila sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipatuhi maka dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum selama 1 (satu) hari kerja.
Kemudian pada Pasal 19 yaitu
(1)Pengendara Transportasi yang tidak memakai masker dan/atau tidak mematuhi protokol kesehatan dan pedoman tatanan perilaku hidup baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dikenakan sanksi denda administratif untuk pengendara Transportasi roda dua/ sepeda motor sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan Transportasi roda empat atau lebih sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2)Apabila sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipatuhi maka dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum selama 1 (satu) hari kerja.
Nah yang terpenting adalah Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Yaitu adalah 30 Juli 2020.
Nah mulai sekarang yuk patuhi protokol kesehatan dan sama-sama kita putus penyebaran corona ini.
Untuk peraturan walikota lengkapnya bisa di baca pada gambar berikut: