Menyajikan info terkini dunia pendidikan dan berita berita menarik

Iklan

Selamat Datang Di Birulangitid

Tuesday, August 11, 2020

Tidak Pakai Masker, Tim Gabungan Sanksi Warga Pekanbaru Bersihkan Puing dan Trotoar

0 comments
https://www.birulangit.id/?m=1


Birulangitid-Hari pertama razia protokol kesehatan di Kota Pekanbaru, ternyata masih banyak ditemukan masyarakat tidak menggunakan masker saat Covid-19 mengancam. 

Razia yang melibatkan tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP Pekanbaru, BPBD, Dishub menggelar razia protokol kesehatan, Senin (10/8/2020) di depan Sukaramai Trade Centre (STC).

Petugas gabungan itu melakukan penyetopan warga yang tidak menggunakan masker. Petugas lain, bertugas mencatat warga yang terjaring razia.

Warga yang yang tidak menggunakan masker disanksi membersihkan sampah dan puing trotoar di depan STC. Mereka menggunakan rompi merah dengan tulisan Pelanggar Perwako Nomor 130 tahun 2020 tentang perilaku hidup baru.

Ada pasukan kuning yang mengarahkan warga yang mendapat sanksi sosial. Setelah diberi sanksi warga dipersilahkan pergi.

Salah satu warga, Alek mengaku lupa membawa masker. Ia juga mengaku tidak tahu bahwa ada penindakan terhadap pelanggar Perwako itu.

"Saya lupa bawa masker. Tidak tahu," saat ditanya terkait penindakan yang dilakukan.

Sebelumnya, Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengatakan, warga yang tak mengenakan masker didenda Rp250.000. Denda dibuat besar bukan untuk mencari-cari pendapatan untuk daerah.

"Dendanya ada dua pilihan, uang atau kerja sosial. Warga pilih yang mana," kata Walikota.

Intinya, kata Walikota, Pemko Pekanbaru hanya ingin mengingatkan kepada masyarakat untuk menyelamatkan diri, keluarga, dan orang lain. "Makanya, wajib mengenakan masker," jelasnya.

Denda itu hanya untuk mengingatkan secara tegas agar warga paham bahwa mengenakan masker adalah budaya dan kebutuhan hari ini. Adaptasi kebiasaan baru bertujuan untuk menyelamatkan diri dari pandemi corona.

"Kegiatan ini hanya untuk mengingatkan untuk menyelamatkan diri warga. Kalau sadar, maka tak ada teguran dan denda. Tapi kalau tidak mau melindungi diri sendiri dan keluarga, itu harus ditegur agar sadar," paparnya.

Sumber mediacenter.riau.go.id

No comments:

Post a Comment