Umum
Akibat Covid-19, PN Pelalawan Hentikan Palayanan
Birulangitid-Sejumlah orang dinyatakan positif Covid-19. Karena itu, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan Provinsi Riau, Pelayanan Publik PN Pelalawan dihentikan untuk sementara.
Hal ini Sesuai dengan SK Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan No. W4-U11/1953/KP.05.1/9/2020 Tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disaese (COVID-19) Pada di laman wab Pengadilan Negeri Pelalawan kelas II
"Pelayanan di kantor Pengadilan Negeri Pelalawan ditutup sementara aktivitas publik, sampai tanggal 30 September 2020. Itu untuk mencegah penyebaran covid-19," kata Humas PN Pelalawan Rahmat Hidayat Batubara, Sabtu (26/9/2020).
Dia menyebutkan, sesuai instruksi Makamah Agung, pihaknya tetap bekerja dari rumah seperti biasa. Mereka melakukan Work From Home (WFH) atau pegawai tetap bekerja dari rumah.
"Sedangkan pelayanan publik kita berhenti sementara aktivitas nya sampai tanggal 30 September dan tanggal 1 Oktober aktivitas Pelayanan Publik Seperti biasa," jelasnya
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Asril mengatakan beberapa hari lalu diberitakan, untuk swab massal terus dilakukan termasuk PN Pelalawan, begitu hasilnya positif gejala ringan atau OTG lansung dianjurakan isolasi mandiri.
Sumber mediacenter.riau.go.id