Menyajikan info terkini dunia pendidikan dan berita berita menarik

Iklan

Selamat Datang Di Birulangitid

Friday, September 11, 2020

Bersiap Senin Depan PSBM Kecamatan Tampan, Aturan PSBM Sesuai Perwako Nomor130 Tahun 2020

0 comments
https://www.birulangit.id/

Birulangitid-Kepastian pelaksanaan PSBM untuk kecamatan Tampan setelah pembatalan pada Kamis kemaren akhirnya di sampaikan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, di jadwalkan penerapan Pembatasan Sosial Skala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, pada Senin (14/9/2020) depan. Saat ini, Pemko tengah menyempurnakan regulasi untuk penerapan kebijakan tersebut.

Kecamatan Tampan ditunjuk sebagai Kecamatan pertama yang akan menerapkan PSBM. Hal itu berdasarkan tingkat sebaran kasus positif covid-19 tertinggi. Pemko Pekanbaru pada awalnya merencanakan PSBM di Kecamatan diterapkan, Kamis (10/9). Namun ditunda akibat regulasi yang belum rampung.

"Maka yang pertama Kecamatan Tampan kita terapkan. Nanti akan menyusul dengan kecamatan lainnya," terang Firdaus.

Ditambahkan Azwan, jika jumlah kasus terus mengalami peningkatan maka PSBM akan berlanjut ke Kecamatan lain, bahkan dapat kembali dapat diberlakukan PSBB bagi Kota Pekanbaru, jika jumlah pasien positif covid-19 terus meningkat.

“Ini kita sedang persiapan. Insya Allah Senin depan kita terapkan,” ujar Walikota Pekanbaru Firdaus, Jumat (11/9/2020).

Menurutnya, PSBM yang akan berlaku di Kecamatan Tampan ini akan memiliki aturan yang seperti PSBB yang diberlakukan di Kota Pekanbaru sebelumnya. Yakni Peraturan Walikota (Perwako) 130 Tahun 2020, namun ada beberapa perbedaan.

“Gambarannya sama seperti PSBB lalu, tetapi PSBM ini skalanya kecamatan. Kemudian, dalam penerapan sanksi, kita hanya berlakukan sanksi administratif, seperti denda atau sanksi sosial,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Azwan mengatakan, regulasi yang akan mengatur PSBM tinggal finalisasi. Ia mengungkapkan ada beberapa hal yang diatur dalam regulasi nantinya, seperti terkait pendidikan, rumah ibadah, pelaku usaha, dan sarana perekonomian.

“Intinya lebih ke pengawasan yang ketat. Dimana jam operasional tempat usaha kita batasi, hingga penutupan jalan,” terangnya.

Ia juga memaparkan bahwa Pemko Pekanbaru berencana untuk memberikan bantuan sosial bagi masyarakat terdampak PSBM tersebut. Bantuan diberikan kepada masyarakat berdasarkan data yang valid dan sangat selektif agar tepat sasaran.

No comments:

Post a Comment