Birulangitid-Tingginya kasus positif Covid-19 di Kota Pekanbaru akhir-akhir ini terutama di instansi pemerintahan, membuat pemerintah mulai melakukan kebijakan pembatasan aktivitas tatap muka.
Sejumlah instansi Pemerintahan memberlakukan pembatasan jam kerja para ASN dan honorer mereka untuk mengantisipasi penyebaran lebih luas Covid-19.
Juru Bicara Umum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut kembali mengingatkan semua pihak untuk menerapkan protokol kesehatan, artinya secara individual wajib memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan (4M).
"Secara praktiknya kita wajib menggunakan APD (Alat Pelindung Diri), wajib mencuci tangan, menghindari kerumunan. Jadi saya kira itu yang bisa kita lakukan hari ini," kata Ingot, Selasa (22/9/2020).
Kemudian, kata dia, juga setiap perkantoran, ataupun sebuah tempat yang dikelola oleh pihak tertentu, pengelola wajib menyiapkan screeningnya. "Mengukur suhu tubuh, menyiapkan fasilitas mencuci tangan dan sebagainya, seperti itu," tegasnya.
Soal banyaknya anggota DPRD dan ASN positif, Ia berharap semua kegiatan dilakukan secara daring. Ia juga berharap pimpinan DPRD Pekanbaru memahami kondisi pandemi di Kota Pekanbaru.
"Kita berharap sekali (daring). Mudah-mudahan nanti pimpinan-pimpinan memahami. Baik rapat yang sifatnya jumlah yang melibatkan orang banyak. Sedapat mungkin kita gunakan metode virtual," jelasnya. Ia mencontohkan, seperti rapat, hearing, rapat dengar pendapat dan segala macam sudah saatnya mempertimbangkan agar secara virtual. "Karena itu tidak mengubah substansi kan. Artinya kita sama-sama bisa berinteraksi, sehingga kita bisa menghindari penyebaran Covid-19," jelasnya.