Birulangitid-Guna menekan penyebaran kasus pasien positif Covid-19, Warga Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kampar diminta untuk patuh menjalankan protokol kesehatan. Selain itu, pemerintah daerah melalui Satgas Covid-19 juga akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Desa Tarai Bangun.
Sebagaimana dikutip dari mediacenter.riau.go.id Kepala Desa Tarai Bangun, Andra Maistar, Selasa (29/9/2020) membenarkan informasi tersebut. PSBM di Desa Tarai Bangun akan diberlakukan selama 14 hari. Mulai dari tanggal 1 hingga 14 oktober 2020 mendatang.
"Iya, betul, mulai tanggal 1 sampai tanggal 14 kita kan memberlakukan PSBM di desa Tarai Bangun," kata Andra.
Andra mengungkapkan, kebijakan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi pemerintah kabupaten Kampar dengan seluruh unsur yang tergabung dalam Satgas Covid-19. Satgas Covid-19 merupakan gabungan dari sejumlah unsur. Mulai dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, BPBD dan Satgas desa.
Dengan diberlakukannya PSBM ini maka pemerintah melalui Satgas Covid-19 akan memantau kegiatan masyarakat dalam rangka penerapan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 44 tahun 2020 tentang pencegahan dan penerapan sanksi protokol kesesehatan Covid-19.
"Pemerintah daerah melalui Satgas Covid-19 akan mendirikan posko satgas di desa Tarai bangun yang nanti akan didirikan di halaman masjid Darul Hikmah, Jalan Suka Karya RT01 RW 02 Dusun 1 Desa Tarai Bangun," katanya.
Andra menegaskan, Satgas Covid-19 nantinya juga akan melakukan sanksi denda bagi perorangan dan dunia usaha yang melanggar Perbup nomor 44 tahun 2020.
Keputusan menerapkan PSBM ini merupakan sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di Desa Tarai Bangun. Sebab hingga saat ini sudah lebih 20 warga desa Tarai Bangun yang dinyatakan positif Covid-19. "Harapan kita agar tidak ada warga yang melanggar protokol kesehatan, sebab jika mereka melanggar protokol kesehatan seperti yang sudah diatur di Perbup nomor 44 tahun 2020 akan dikenakan sanksi. Baik intuk perorangan dan dunia usaha," katanya.
"Iya, betul, mulai tanggal 1 sampai tanggal 14 kita kan memberlakukan PSBM di desa Tarai Bangun," kata Andra.
Andra mengungkapkan, kebijakan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi pemerintah kabupaten Kampar dengan seluruh unsur yang tergabung dalam Satgas Covid-19. Satgas Covid-19 merupakan gabungan dari sejumlah unsur. Mulai dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Kesehatan, BPBD dan Satgas desa.
Dengan diberlakukannya PSBM ini maka pemerintah melalui Satgas Covid-19 akan memantau kegiatan masyarakat dalam rangka penerapan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 44 tahun 2020 tentang pencegahan dan penerapan sanksi protokol kesesehatan Covid-19.
"Pemerintah daerah melalui Satgas Covid-19 akan mendirikan posko satgas di desa Tarai bangun yang nanti akan didirikan di halaman masjid Darul Hikmah, Jalan Suka Karya RT01 RW 02 Dusun 1 Desa Tarai Bangun," katanya.
Andra menegaskan, Satgas Covid-19 nantinya juga akan melakukan sanksi denda bagi perorangan dan dunia usaha yang melanggar Perbup nomor 44 tahun 2020.
Keputusan menerapkan PSBM ini merupakan sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 di Desa Tarai Bangun. Sebab hingga saat ini sudah lebih 20 warga desa Tarai Bangun yang dinyatakan positif Covid-19. "Harapan kita agar tidak ada warga yang melanggar protokol kesehatan, sebab jika mereka melanggar protokol kesehatan seperti yang sudah diatur di Perbup nomor 44 tahun 2020 akan dikenakan sanksi. Baik intuk perorangan dan dunia usaha," katanya.