Birulangitid-Sejak Jalan Tol Pekanbaru-Dumai diresmikan Presiden Jokowi, Sabtu (26/9/2020) kemarin. Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Riau, telah memberlakukan tilang.
Sebagaimana dikutip dari mediacenter.riau.go.id Tilang diberlakukan bagi pengguna jalan yang terpantau melewati batas kecepatan 80 Kilometer/jam.
Branch Manager Tol Permai, Indrayana, Senin (28/9/2020) menjelaskan, ketentuan batas kecepatan itu, bertujuan mencegah kecelakaan dan demi kenyamanan pengguna lainnya.
''Penggguna tol yang ditilang, karena melebihi batas ketentuan kecepatan maksimal 80 kilometer,'' jelas Indrayana.
Tindakan tilang, juga bertujuan mengedukasi masyarakat, khususnya pengguna jalan tol.
Sebelum diterapkan, tindakan tilang ini, sebut Indrayana, juga jauh-jauh hari telah disosialisasikan di media masa dan media sosial.
Ditanya, sudah berapa kendaraan yang ditilang, sejak mulai digunakan. Indrayana mengatakan, pihak nya belum dapat memastikan nya.
Dalam hal tindakan tilang ini, pihaknya bekerjasama dengan Direktorat Lalulintas Polda Riau.
Sementara itu, untuk mengetahui bentuk pelanggaran melewati batas ini. Petugas dilapangan, dibekali alat pengukur yakni Speed Gun.
''Jadi mereka yang ditilang itu, diketahui melewati batas kecepatan maksimum. Dari alat speed gun milik petugas lantas,'' ujar Indrayana.
Terpisah, Direktur Lalulintas Polda Riau, Kombes Pol Pringadi Supardjan, Selasa (29/9/2020) mengatakan, memang sejak diberlakukan anggota dilapangan telah menindak beberapa kendaraan yang melewati batas kecepatan maksimum.
Lebih jauh, sebut Dirlantas, menurut laporan yang ia terima. Sudah ada tiga unit kendaraan yang dilakukan penilangan. ''Laporan dari kasat PJR ada 3 pelanggarannya,'' singkat Dirlantas.
Branch Manager Tol Permai, Indrayana, Senin (28/9/2020) menjelaskan, ketentuan batas kecepatan itu, bertujuan mencegah kecelakaan dan demi kenyamanan pengguna lainnya.
''Penggguna tol yang ditilang, karena melebihi batas ketentuan kecepatan maksimal 80 kilometer,'' jelas Indrayana.
Tindakan tilang, juga bertujuan mengedukasi masyarakat, khususnya pengguna jalan tol.
Sebelum diterapkan, tindakan tilang ini, sebut Indrayana, juga jauh-jauh hari telah disosialisasikan di media masa dan media sosial.
Ditanya, sudah berapa kendaraan yang ditilang, sejak mulai digunakan. Indrayana mengatakan, pihak nya belum dapat memastikan nya.
Dalam hal tindakan tilang ini, pihaknya bekerjasama dengan Direktorat Lalulintas Polda Riau.
Sementara itu, untuk mengetahui bentuk pelanggaran melewati batas ini. Petugas dilapangan, dibekali alat pengukur yakni Speed Gun.
''Jadi mereka yang ditilang itu, diketahui melewati batas kecepatan maksimum. Dari alat speed gun milik petugas lantas,'' ujar Indrayana.
Terpisah, Direktur Lalulintas Polda Riau, Kombes Pol Pringadi Supardjan, Selasa (29/9/2020) mengatakan, memang sejak diberlakukan anggota dilapangan telah menindak beberapa kendaraan yang melewati batas kecepatan maksimum.
Lebih jauh, sebut Dirlantas, menurut laporan yang ia terima. Sudah ada tiga unit kendaraan yang dilakukan penilangan. ''Laporan dari kasat PJR ada 3 pelanggarannya,'' singkat Dirlantas.