Birulangitid-Kepala Dinas Kesehatan (kadinkes) Provinsi Riau, Mimi Yuliani Nazir meminta agar identitas pasien yang dinyatakan terkonfirmasi Covid-19 dilindungi dengan baik.
"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi pribadi dari pasien seperti nama, alamat, dan keluarganya," kata Mimi di Pekanbaru, Minggu (27/9/2020).
Menjaga kerahasiaan data pribadi pasien, sebut Mimi merupakan kewajiban semua pihak yang sesuai dengan Pasal 57 Undang-Undang 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Kalau ada yang membuka data pribadi pasien ke publik, berarti sama saja melanggar Undang-Undang," ujarnya.
Dari pada menyebarkan data pribadi pasien, Mimi mengajak supaya masyarakat memberikan dukungan penuh, baik itu untuk pasien terkonfirmasi Covid-19, kasus suspek maupun tenaga medis.
"Jangan beri stigma negatif terhadap mereka," pungkasnya.
Sebagai upaya melindungi diri dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Mimi berharap masyarakat tetap tingkatkan kewaspadaan dan disiplin terapkan protokol kesehatan.
Sumber mediacenter.riau.go.id
Menjaga kerahasiaan data pribadi pasien, sebut Mimi merupakan kewajiban semua pihak yang sesuai dengan Pasal 57 Undang-Undang 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Kalau ada yang membuka data pribadi pasien ke publik, berarti sama saja melanggar Undang-Undang," ujarnya.
Dari pada menyebarkan data pribadi pasien, Mimi mengajak supaya masyarakat memberikan dukungan penuh, baik itu untuk pasien terkonfirmasi Covid-19, kasus suspek maupun tenaga medis.
"Jangan beri stigma negatif terhadap mereka," pungkasnya.
Sebagai upaya melindungi diri dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Mimi berharap masyarakat tetap tingkatkan kewaspadaan dan disiplin terapkan protokol kesehatan.
Sumber mediacenter.riau.go.id