Umum
Mendikbud RI: 2 Prinsip Kebijakan Pendidikan Masa Pandemi Covid-19
Birulangitid-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim menyebutkan dua prinsip yang perlu diperhatikan terhadap kebijakan pendidikan masa pandemi Covid 19.
Ia mengatakan dalam rapat koordinasi bahas kebijakan pembelajaran di masa Pandemi Covid-19 melalui Zoom Meeting yang diikuti oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Riau, Raja Yoserizal Zen dan Perwakilan Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Di Ruang Riau Command Center (RCC), Rabu (02/09/2020).
"Adapun dua prinsip yang perlu diperhatikan terkait kebijakan pembelajaran dimasa pandemi Covid 19 saat ini yaitu faktor kesehatan dan keselamatan, dan faktor tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial," kata Menteri Nadiem.
Menteri Nadiem melanjutkan kebijakan terkait kesehatan dan keselamatan perlu diperhatikan baik dari peserta didik, pendidik, tenaga pendidikan, keluarga dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran.
"Selanjutnya tumbuh kembang peserta didik dan kondisi psikososial juga menjadi pertimbangan dalam pemenuhan layanan pendidikan selama masa pandemi Covid-19," ucapnya.
Selain itu, ia menambahkan pemerintah telah mengimplementasikan dua kebijakan menghadapi kendala pembelajaran pada masa Pandemi Covid 19.
"Kebijakan pertama yaitu revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 menteri yang dikeluarkan pada tanggal 7 Agustus 2020 untuk menyesuaikan kebijakan pembelajaran di era pandemi saat ini," lanjutnya.
Kemudian, kebijakan kurikulum darurat ( dalam kondisi khusus), dimana sekolah diberikan fleksibilitas untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan pembelajaran siswa.
"Itu kebijakan yang dapat menjadi acuan dalam proses pembelajaran pada saat pandemi ini," tutupnya.