Birulangitid-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah mengambil langkah tegas dalam menerapkan disiplin protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau.
Langkah tersebut ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Riau.
Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Kadiskominfotik) Riau, Chairul Riski mengatakan bahwa Pergub tersebut terdiri dari 12 pasal. Dari beberapa pasal tersebut ditujukan kepada perorangan, pelaku usaha maupun penyedia tempat dan fasilitas umum.
Chairul Riski menjelaskan, bagi perorangan harus melakukan 4M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Kemudian untuk pelaku usaha, harus menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang.
"Bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum menyiapkan sarana dan prasarana 4M bagi karyawan dan pengunjung yang datang," katanya, Selasa (08/09/20) di Pekanbaru.
Ia menuturkan, ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi dan pendanaan. Dimana, gubernur menugaskan Perangkat Daerah terkait untuk melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pergub ini.
Lebih lanjut Riski menyampaikan, sanksi bagi perorangan berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial dan denda administratif. Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum berupa, teguran lisan atau teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha, dan pencabutan izin usaha.
Denda administratif bagi perorangan yang melanggar dikenakan sebesar Rp250.000. Sedangkan denda administratif bagi pelaku usaha untuk pelanggaran pertama dikenakan denda sebesar Rp1.000.000, untuk pelanggaran kedua dikenakan denda sebesar Rp2.500.000 dan untuk pelanggaran ketiga dikenakan denda sebesar Rp5.000.000 serta penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
"Denda administratif sebagaimana dimaksud wajib disetor ke kas daerah dalam tenggang waktu 1 X 24 jam," ujarnya.
Adapun Dinas Kesehatan Provinsi Riau akan terus melakukan sosialisasi terkait informasi/edukasi cara pencegahan dan pengendalian COVID-19 kepada masyarakat. Nantinya, jelas Riski, pelaksanaan sosialisasi dimaksud akan melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan partisipasi serta peran serta masyarakat, pemuka agama, tokoh adat, tokoh masyarakat dan unsur masyarakat lainnya.
"Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Riau," tutupnya.
Sumber mediacenter.riau.go.id