Birulangitid-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif kembali mengeluarkan kebijakan penurunan tarif listrik yang berlaku pada periode Oktober-Desember.
Hal tersebut dia sampaikan melalui surat resmi kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) pada 31 Agustus 2020.
Arifin menyebut, penetapan penurunan tarif listrik diperuntukan untuk 7 (tujuh) golongan pelanggan non subsidi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi pada Selasa, 1 September 2020 menjelaskan mengenai hal ini.
"Untuk pelanggan tegangan rendah tarifnya ditetapkan Rp 1.444,70 per kWh atau turun sebesar Rp 22,5 per kWh dari periode sebelumnya. Sedangkan untuk pelanggan tegangan menengah dan tegangan tinggi tarifnya tetap, sama dengan perhitungan besaran tarif tenaga listrik periode Juli-September 2020. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.352/kWh," ujar Agung Pribadi.
Kebijakan tarif listrik turun diberlakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020.
Aturan tersebut menyatakan, apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi (kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batubara/HPB), yang dihitung secara tiga bulanan (untuk periode Triwulan IV menggunakan realisasi Mei 2020 hingga Juli 2020), maka akan tarif listrik mengalami penyesuaian.
Mei hingga Juli 2020 empat parameter tersebut mengalami perubahan yang cenderung membaik. Oleh karena itu, tarif listrik turun bagi pelanggan nonsubsidi tegangan rendah, sedangkan untuk pelanggan nonsubsidi tegangan menengah dan tegangan tinggi tidak mengalami perubahan.
Hal tersebut dilakukan dengan pertimbangan melihat kondisi saat ini dan untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi dan tetap mendukung daya saing pelanggan bisnis dan industri.
Berikut rincian untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) yang diatur Kementerian ESDM menikmati kebijakan tarif listrik turun.
1. Pelanggan rumah tangga untuk daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 s.d. 5.500 VA, 6.600 VA ke atas.
2. Pelanggan bisnis untuk daya 6.600 sampai dengan 200 kVA.
3. Pelanggan pemerintah untuk daya 6.600 s.d. 200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya turun sebesar Rp22,58 per kWh menjadi sebesar Rp 1.444,70 per kWh. Sementara untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp1.352 per kWh.
4. Penerangan jalan umum turun sebesar Rp22,58 per kWh menjadi sebesar Rp1.444,7 per kWh.
Sementara untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp1.352 per kWh.
Di sisi lain, Bagi pelanggan listrik rumah tangga 450 VA dan 900 VA bersubsidi, pelanggan bisnis kecil 450 VA dan industri kecil 450 VA akan diberikan diskon tarif dari pemerintah.