Birulangitid-Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satgas Pasar, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP), Rabu (16/9/2020) gelar razia penerapan protokol kesehatan yang diatur dalam Perwako 130, serta Perwako 160 Tahun 2020.
Razia pagi itu dilaksanakan di dua lokasi, yakni di ruas Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya Modelux dan di ruas Jalan Tuanku Tambusai depan Global Bangunan. Hasilnya, 20 warga tidak menggunakan masker terjaring oleh petugas.
Adapun rinciannya, diruas Jalan Jenderal Sudirman, petugas gabungan jaring 9 orang pelanggar protokol kesehatan. Yang mana 9 orang tersebut jalani sanksi kerja sosial membersihkan sampah. Dan nihil sanksi denda.
Sementara di ruas Jalan Tuanku Tambusai depan Global Bangunan petugas menjaring 11 orang pelanggar protokol kesehatan. Dengan rincian, 4 orang penuhi sanksi denda sebesar Rp250 ribu. Dan 7 orang jalani sanksi kerja sosial membersihkan sampah.
Razia yang digelar tim gabungan guna memutus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pekanbaru.
"Razia yang digelar tim gabungan dimulai dari pukul 9.45 WIB hingga pukul 11.00 WIB. Ini untuk menegakkan Perwako 130, serta Perwako 160 Tahun 2020," terang Plt Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning didampingi Kabid Ops, Yendri Doni kepada media Rabu siang.
Sumber pekanbaru.go.id