Birulangitid-Dua hari pasca beroperasinya jalan tol Pekanbaru-Dumai (Permai), sejumlah kendaraan melewati batas maksimum 80 kilo meter perjam terpaksa ditilang.
Penindakan dilakukan, untuk mencegah terjadinya kecelakaan, sekaligus memberikan kenyamanan terhadap pengendara lain. Ada pun untuk penindakan, pihak tol Permai, melibatkan kepolisian.
"Sudah ada ditilang, karena kecepatan melebihi dari yang ditentukan. Yang menindak, kepolisian," kata Branch Manager Tol Permai, Indrayana, Senin (28/9/20).
Namun, berapa jumlah kendaraan yang ditilang, Indrayana belum bisa memastikan. Penilangan juga bagian penerapan edukasi, yang sebelumnya sudah disampaikan melalui media masa, sosial termasuk baleho termasuk petunjuk aturan sat melalui tol.
"Jumlah kendaraannya saya harus cek dulu dari pendataan (kepolisian), selaku penindakan hukum. Yang jelas penindakan tilang, sudah ada dilakukan karena melebihi batas kecepatan 80 kilometer," ujar Indrayana.
Ada pun untuk pengawasan pemantauan kecepatan kendaraan, menggunakan speed gun. Bagi kendaraan terpantau melebihi kecepatan ditentukan, diberi tindakan langsung.
"Bekerja sama dengan Polda, mengecek kecepatan kendaraan menggunakan sensor kecepatan speed gun. Sudah ada penindakan tilang," papar Indrayana lagi.
Lebih lanjut, Indrayana juga mengatakan dua hari pasca beroperasinya jalan bebas hambatan pertama di Riau tersebut, tercatat sudah ada 15 ribu lebih kendaraan melintas.
Dimana pada hari pertama, Sabtu, (26/9/20) lalu tercatat 6.647 aktivitas lalu lintas kendaraan. Sementara hari berikutnya sebanyak 9.172 kendaraan.
“Jadi dalam dua hari saja tercatat sudah 15.819 aktivitas lalu lintas yang terpantau di Tol Pekanbaru-Dumai pascaperesmian,” jelasnya.
Sebagai informasi tambahan, peresmian jalan tol Permai diresmikan oleh Presiden Joko Widodo secara virtual, langsung dari Istana Bogor, Jawa Barat. Sementara di lokasi peresmian, hadir langsung Menteri Pekerjaan Umum dan perumahan Rakyat (PUPR) M Basuki Hadimuljono, Gubernur Riau H Syamsuar, Forkopimda serta berbagai undangan lainnya.