Birulangitid-Untuk mencegah penyebaran Covid-19 dari OTG, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menerbitkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 180 Tahun 2020, tentang pedoman isolasi mandiri pasien terkonfirmasi Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan, bagi OTG yang menjalani isolasi mandiri di rumah.
Sebagaimana dikutip dari pekanbaru.go.id Dalam Perwako Nomor 180, BAB 1 Ketentuan Umum Pasal 1 pada poin 7 disebutkan, isolasi mandiri berada dalam rumah atau fasilitas publik yang disediakan Pemerintah Daerah dan sama sekali tidak kontak dengan orang lain.
Sedangkan pada BAB II Maksud dan Tujuan diterbitkan Perwako, Pasal 2 pada poin 1 disebutkan, Perwako dimaksudkan untuk memberikan pedoman isolasi mandiri bagi pasien tanpa gejala dan gejala ringan. Poin ke 2, Perwako bertujuan untuk memudahkan pemantauan terhadap pasien tanpa gejala dan gejala ringan.
BAB III, Kriteria Pasien Yang Mendapatkan Isolasi Mandiri, Pasal 3 berbunyi, isolasi mandiri diberlakukan bagi pasien tanpa gejala dan gejala ringan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui Dinas. Pada BAB IV juga diatur Tata Cara Isolasi Mandiri. BAB V Hak dan Kewajiban
Pada BAB VI juga diatur Larangan bagi pasien isolasi mandiri di fasilitas publik ataupun di rumah. Diantaranya, pasien dilarang kontak erat dengan masyarakat, maupun keluarga. Dilarang keluar dari tempat isolasi tanpa persetujuan petugas kesehatan. Sementara bagi pasien yang jalani isolasi di rumah, dilarang menggunakan perlengkapan rumah tangga secara bersama. Dilarang keluar kamar atau rumah selama menjalani isolasi.
BAB VII terkait Sanksi. BAB VIII Pengawasan. BAB IX terkait Pembiayaan. BAB X penutup.
Selama ini petugas puskesmas kesulitan merujuk OTG untuk melakukan isolasi ke fasilitas yang telah disiapkan Pemko Pekanbaru. Dengan adanya perwako tersebut, seluruh OTG yang menjalani isolasi dibawah pengawasan pemerintah.
Diberitakan sebelumnya, ada lima tempat isolasi di Pekanbaru yang disiapkan pemerintah bagi OTG. Yakni di Rumah Sehat Rusunawa Rejosari, gedung Bapelkes di Kecamatan Tampan, gedung Diklat di Jalan Ronggowarsito, Hotel Grand Suka dan Mutiara Merdeka.
"Gedung Bapelkes, gedung Diklat, Grand Suka dan Mutiara Merdeka, ini merupakan tempat isolasi OTG yang disiapkan oleh pemerintah provinsi. Rumah sehat, itu pemerintah kota," jelas Walikota Pekanbaru, DR.H. Firdaus , ST.MT ditemui di lantai 3 Komplek MPP Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (15/10/2020) sore.
Selama menjalani isolasi di tempat yang disiapkan, disampaikan Wako, seluruh biaya perawatan dan kebutuhan pasien akan ditanggung oleh pemerintah provinsi maupun pemerintah kota. Termasuk keluarga jika pasien merupakan tulang punggung.